KabarBaik.co — Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/11) siang. Kabar penangkapan ini diduga terkait dengan skandal suap yang melibatkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Dadi sempat dikabarkan berduka setelah meninggalnya sang istri akibat kanker payudar, Kini, belakangan Dadi diduga turut terseret dalam pusaran kasus suap-menyuap perkara Ronald Tannur yang belakangan makin melebar.
Informasi penangkapan tersebut berawal dari penetapan lima tersangka dalam dugaan suap oleh Kejagung. Tiga di antaranya adalah hakim PN Surabaya. Yakni, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota. Ketiga pengadil itulah yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan perkara pembunuhan kekasihnya.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Zarof diduga bertindak sebagai penghubung yang berencana mengatur putusan bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Dalam pengembangan kasus ini, tim Kejagung menemukan catatan dengan keterangan “jatah ketua” yang disebut-sebut mengarah kepada Dadi Rachmadi. Penemuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Dadi yang sebekumnya sempat memuji ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Kala itu, Dadi menyebut bahwa ketiga hakim berasngkutan merupakan sosok yang profesional dan kompeten.
Namun, sejauh ini kabar penangkapan Dadi belum sepenuhnya dikonfirmasi oleh Kejagung. Ketika ditanya oleh wartawan, pihak Kejagung hanya memberikan jawaban diplomatis dan meminta agar publik menunggu rilis resmi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) pada pukul 19.00 WIB. Sikap diam ini membuat spekulasi publik semakin berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, Humas PN Surabaya Alex Adam juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp pun juga belum direspons.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jatim Bambang Kustopo menyatakan tidak ada penangkapan terhadap Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. “Ini baru saya telepon, di Bekasi sekarang. Sampai saat ini tidak ada penangkapan,” jelasnya kepada wartawan, Senin (4/11).
Menurut dia, Dadi sedang berada di rumah duka. Sang istri baru saja meninggal dunia. ‘’Mendengar kabar istrinya meninggal, akhirnya minta pulang sebentar ke pemakaman istrinya. Kan nggak elok pemakaman istrinya, terus dia (Dadi, Red) nggak pulang,” ujar Bambang.
Dadi, lanjut dia, juga tengah dalam masa penyembuhan sakitnya. Bahkan, kemungkinan nanti yang bersangkutan akan masuk rumah sakit lagi di Bekasi.
Yang jelas, sebelumnya beredar undangan pers rilis yang telah menyebar ke awak media. Berikut undangan media rilis yang berasal dari Kejagung :
Assalamualaikum Wr. Wb.
Shalom
Om Swastiastu
Namo Buddhaya
Salam kebajikan
Selamat Sore dan salam sehat untuk rekan-rekan media cetak/elektronik/online.
Bersama ini dengan hormat, mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri Konfrensi Pers Perkembangan terkini Penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur. oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI
Konfrensi Pers akan disampaikn langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus ,dilaksanakan pada:
hari/tanggal: Senin tgl 4 November 2024
waktu: 19.00 WIB
tempat: Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung
Atas kerja sama dan kehadirannya, kami sampaikan terima kasih.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN AGUNG RI
TTD
Dr. HARLI SIREGAR SH.MH~