KabarBaik.co – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menegaskan agar seluruh badan publik tak gentar menghadapi permintaan informasi dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyimpang. Keterbukaan informasi, tidak boleh menjadi alat pemerasan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Yunus Yasin Mansyur, anggota KI Jatim yang menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID 2025 yang digelar Dinas Kominfo Kabupaten Gresik di Kantor Bupati Gresik, Selasa, (17/6).
“Kalau mereka datang dan minta damai, minta kompromi, jangan diladeni. Lebih baik langsung sidangkan saja di Komisi Informasi Jawa Timur. Informasi itu bukan untuk dinegosiasikan,” ujar Yunus lantang di hadapan pengelola PPID dari berbagai OPD, kecamatan, dan desa se-Kabupaten Gresik.
Yunus mengungkapkan bahwa sejumlah oknum LSM kerap menyalahgunakan hak atas informasi publik demi keuntungan pribadi. Mereka kerap berdalih permintaan data untuk keperluan riset atau pengawasan.
Namun, ketika dihadirkan dalam sidang sengketa informasi, tak jarang mereka tidak memiliki kompetensi ataupun pengalaman di bidang tersebut.
“Saya agak keras kalau bertemu pemohon model begini. Ketika ditanya, pernah melakukan kajian sebelumnya? Tidak. Punya keahlian? Tidak. Lalu, mau mengkaji pakai apa?” tukas Yunus.
Menurutnya, ketakutan badan publik sering dimanfaatkan untuk mendorong kesepakatan di luar prosedur. Hal itu justru memperkuat posisi oknum-oknum tersebut untuk terus melakukan tekanan serupa di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa informasi publik yang bersifat terbuka wajib diberikan, namun tetap ada batasannya.
“Keterbukaan informasi itu terbuka, tapi tidak telanjang. Ada hak-hak badan publik juga yang harus dilindungi,” tandasnya.
Yunus yang pernah menjabat Ketua Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan selama dua periode ini menuturkan bahwa sengketa informasi di Jawa Timur merupakan yang terbanyak se-Indonesia.
Sejak bertugas di tingkat provinsi pada 2023, ia menginformasikan bahwa terdapat lebih dari 400 sengketa permohonan informasi di komisi informasi provinsi Jawa Timur.
“Jawa Timur ini terbanyak sengketa permohonan informasinya. Setiap hari kami bisa sidang sampai empat kali. Provinsi lain? Ada yang seminggu sekali, bahkan sebulan cuma satu kali,” ungkapnya.
Meski begitu, Komisi Informasi tak punya kewenangan menolak permohonan informasi yang masuk. Semua tetap diproses dan diregister sesuai aturan, walau pada akhirnya bisa gugur dalam persidangan.
Plt Kepala Dinas Kominfo Gresik Johar Gunawan serta Kabid Statistik dan Informasi Publik Zurron Arifin turut hadir dalam acara tersebut, yang bertujuan menguatkan tata kelola informasi publik dan mempertegas posisi badan publik dalam menghadapi dinamika permohonan informasi.
“Informasi publik bersumber dari APBD dan APBN, maka menjadi kewajiban kita untuk menyampaikannya kepada masyarakat, selain informasi yang dikecualikan,” tutup Yunus.(*)






