KI Jatim Kabulkan Tuntutan Walhi: Dokumen Amdal Wajib Dibuka untuk Publik

oleh -181 Dilihat
WALHI JATIM
Sidang penyelesaian sengketa informasi antara Walhi Jatim dan Pemkot Surabaya di ruang sidang KI Provinsi Jatim.

KabarBaik.co- Kemenangan penting bagi transparansi publik bidang lingkungan! Komisi Informasi (KI) Jatim telah memutus sengketa antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim dan Pemkot Surabaya. Dalam putusannya, KI Jatim menyatakan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Benowo sebagai informasi terbuka yang dapat diakses masyarakat.

Atas putusan tersebut, majelis KI Jatim memerintahkan kepada Pemkot Surabaya untuk memberikan salinan dokumen Amdal proyek PLTSa di Benowo itu kepada Walhi Jatim sebagai pihak pemohon informasi. ‘’Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan informasi kepada pemohon selambat-lambatnya sepuluh hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,’’ kata Edi Purwanto, ketua majelis KI Jatim, dalam amar putusannya.

Sengketa ini bermula saat Walhi Jatim mengajukan permohonan salinan dokumen Amdal PLTSa kepada Pemkot Surabaya. Walhi berargumen bahwa dokumen tersebut adalah hak publik sebagai perlindungan pada masyarakat. Mereka menegaskan, informasi lingkungan hidup seperti Amdal tidak boleh dikecualikan atau dirahasiakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Namun, permohonan tersebut ditolak Pemkot Surabaya. Mereka beralasan bahwa  dokumen Amdal itu merupakan karya ilmiah yang mengandung hak kekayaan intelektual dari pengembang proyek bersangkutan. Mereka mengkhawatirkan pembukaan dokumen tersebut dapat melanggar hak cipta dan berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat seperti diatur dalam Pasal 17 UU KIP dan UU Hak Cipta.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, Majelis KI Jatim memutuskan bahwa argument Pemkot Surabaya tidak memiliki dasar yang kuat. Majelis menilai bahwa mengacu UU KIP dan UU PPLH secara terang telah mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi lingkungan hidup, termasuk dokumen Amdal.

Dalam pertimbangannya, Majelis KI Jatim menekankan bahwa kepentingan publik untuk mengetahui dan mengawasi proyek yang berdampak langsung pada lingkungan, kesehatan, dan hajat hidup orang banyak, jauh lebih besar daripada alasan kerahasiaan yang diajukan oleh Pemkot Surabaya. Majelis juga menegaskan bahwa hak atas informasi lingkungan adalah bagian dari hak asasi manusia.

Putusan tersebut disambut baik oleh Walhi Jatim. Mereka menyatakan bahwa kemenangan ini menjadi preseden penting dalam perjuangan keterbukaan informasi di sektor lingkungan. Dengan dibukanya dokumen Amdal itu, publik kini dapat menilai potensi dampak, termasuk risiko emisi dan pengelolaan limbahnya.

‘’Kami menyambut putusan ini dengan positif karena menegaskan kembali bahwa dokumen Amdal adalah informasi publik, bukan hak cipta atau rahasia dagang. Putusan ini juga membuktikan bahwa dalih Pemkot Surabaya selama ini tidak berdasar secara hukum. Ini adalah kemenangan bagi keterbukaan informasi dan hak masyarakat untuk mengetahui risiko lingkungan di sekitarnya,’’ kata Wahyu Eka Setyawan, direktur eksekutif Walhi Jatim, dilansir dari laman resmi Walhi Jatim.

Meskipun demikian, sesuai ketentuan dalam UU KIP, para pihak masih yang tidak puas atas putusan KI Jatim itu masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Diketahui, sesuai amanat UU KIP, setiap orang berhak memperoleh informasi yang dikuasai oleh badan publik. Hak ini mencakup hak untuk mencari, mengakses, dan memperoleh salinan informasi tanpa diskriminasi. UU KIP menegaskan, informasi publik adalah milik masyarakat, dan hanya dapat dikecualikan jika terbukti mengandung rahasia negara, rahasia pribadi yang sah, atau informasi yang dapat membahayakan kepentingan publik secara langsung. Nah, Komisi Informasi merupakan lembaga negara independen yang mengawal implementasi UU KIP tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.