Kiai dan Anak Divonis Terbukti Cabuli Santriwati, Kemenag Trenggalek Ajukan Pencabutan Izin Pondok

oleh -884 Dilihat
Terdakwa Masduki saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek akan mengurus pencabutan izin operasional (IJOP) pondok pesantren yang dipimpin oleh Masduki, yang telah divonis bersalah atas kasus pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Masduki dan anaknya, Faisol, yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Kemenag Trenggalek M. Nur Ibadi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) untuk mencabut izin pondok pesantren tersebut. “Kami akan menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mempertimbangkan pencabutan IJOP,” ujarnya, Selasa (1/10).

Langkah ini diambil setelah vonis majelis hakim terhadap Masduki dan Faisol atas kasus pencabulan yang menggemparkan masyarakat. “Ditjen Pendis akan melakukan peninjauan ulang sebagai bahan pertimbangan untuk mencabut izin operasional pondok,” tambah Nur Ibadi.

Selain itu, Kemenag Trenggalek juga siap memfasilitasi para santri yang ingin pindah ke pondok pesantren lain. “Kami akan memberikan bantuan kepada para santri yang ingin pindah,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan hukuman 9 tahun penjara bagi Masduki dan Faisol, yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana JPU menuntut 10 tahun penjara untuk Masduki dan 11 tahun untuk Faisol. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.