Kiai Diduga Cabuli Santriwati di Trenggalek Ajukan Pembelaan

oleh -164 Dilihat
Terdakwa kasus pencabulan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Sidang kasus dugaan pencabulan santriwati yang melibatkan seorang kiai terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

Terakhir, sidang digelar pada Senin 923/9) lalu. Penasehat hukum dari terdakwa Masduki, 72 tahun, dan Faisol, 37 tahun menyampaikan nota pembelaan.

“Agendanya adalah pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” jelas Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

Baca juga:  Geger Ular King Kobra Masuk Rumah Warga Watulimo Trenggalek

Dian menjelaskan bahwa seharusnya sidang dengan agenda pembelaan ini digelar pada Kamis (19/9) pekan lalu, namun harus ditunda karena penasehat hukum terdakwa belum siap.

“Kamis lalu harusnya agenda pembelaan, baik dari terdakwa maupun penasehat hukum,” tambahnya.

Dalam persidangan kali ini, terdakwa dan penasehat hukum meminta keringanan hukuman. Permohonan tersebut didasarkan pada beberapa faktor yang terjadi baik selama proses persidangan maupun di luar persidangan.

Baca juga:  Dyah Wahyu Ermawati Apresiasi Rumah Perempuan Trenggalek, Disebut Layanan Futuristik

“Penasehat hukum mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah lanjut, sikap sopan, serta kooperatif dalam persidangan. Terdakwa juga secara terang-terangan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Dian.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh dengan tuntutan mereka. “Setelah nota pembelaan disampaikan, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya,” lanjut Dian.

Baca juga:  Kecelakaan Maut di Trenggalek, Pelajar Tewas Tabrakan Adu Banteng dengan Minibus

Sebelumnya, dalam persidangan, Masduki dituntut 10 tahun penjara, sementara Faisol yang merupakan anak kandungnya dituntut 11 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan hukuman subsider enam bulan penjara. Rencananya sidang akan dilanjutkan minggu depan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.