Klarifikasi Kajati Jatim Soal Jaksa Kejari Sidoarjo Gunakan Narkoba

oleh -402 Dilihat
Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol memberikan penjelasan resmi menanggapi informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa di Kejari Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkoba.

Agus menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara serius dan profesional. Langkah awal dilakukan dengan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo serta pemeriksaan terhadap jaksa yang bersangkutan guna memastikan kebenaran isu yang berkembang.

“Setelah dilakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo, Jaksa berinisial APYK langsung menjalani pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur,” ujar Agus Sahat dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang ditandatangani dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj selaku dokter pemeriksa di RSJ Menur, hasil pemeriksaan terhadap Ardhi Padma Yudha Kottama dinyatakan negatif atau bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya.

Agus menjelaskan bahwa Jaksa APYK merupakan jaksa yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus dan selama ini hanya menangani perkara tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum, terlebih perkara narkotika.

Dengan demikian, Agus menegaskan bahwa rumor yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani jaksa tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar.

“Pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara sangat ketat. Jumlah barang bukti narkotika yang dilimpahkan pada tahap II pun sangat terbatas, karena pada umumnya barang bukti narkotika langsung dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Kajati juga menyampaikan bahwa Jaksa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. Bahkan, yang bersangkutan turut berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari KPK sebagai peringkat pertama nasional Kejari Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi isu ketidakhadiran APYK selama lebih dari 40 hari, Kajati menegaskan bahwa yang bersangkutan memiliki izin resmi karena alasan kesehatan. Kejati Jatim pun memastikan komitmennya dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik dengan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.