KabarBaik.co – Proyek pembangunan fasilitas penggilingan dan pengeringan padi di Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, yang tak kunjung rampung sejak 2023, kini berujung pelaporan ke aparat penegak hukum. Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut ke Kejari Sidoarjo.
Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Desa Simogirang Khusnul Kuluq dan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) desa setempat dalam pengelolaan dana hibah dari Kementerian Pertanian senilai sekitar Rp 1 miliar.
Ketua KMSS Rohiit Fikri Hibatulloh mengatakan dana tersebut disalurkan melalui Gapoktan untuk mendukung program ketahanan pangan. Namun, hingga kini bangunan tersebut terbengkalai dan tak dapat digunakan.
“Tidak ada kejelasan sampai saat ini. Bangunan itu mangkrak dan tidak bisa beroperasi,” ujar Rohiit Fikri usai melakukan pelaporan di Kejari Sidoarjo.
Tak hanya itu, KMSS juga mengungkap adanya dana ketahanan pangan desa sebesar Rp 100 juta yang digunakan untuk pengurukan di lokasi proyek yang sama. KMSS menduga ada tumpang tindih penggunaan anggaran dari dua sumber berbeda.
KMSS turut menyoroti pengadaan bibit kelapa yang dibiayai dari anggaran ketahanan pangan tahun 2023. Bibit tersebut ditanam di lahan milik Pemkab Sidoarjo di tepi sungai, bukan di lahan milik desa, sehingga dinilai tidak tepat sasaran.
Menurut informasi yang diperoleh, bibit tersebut dibeli dari penyedia yang merupakan rekan Kepala Desa. Bahkan, tim pengelola disebut diarahkan untuk membeli dari penyedia tertentu, yang memunculkan potensi konflik kepentingan.
KMSS juga mempertanyakan efektivitas pengadaan bibit kelapa karena jenis tanaman tersebut sulit tumbuh dan berbuah di wilayah Sidoarjo. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan anggaran menjadi sia-sia dan tidak mendukung tujuan ketahanan pangan.
Dalam laporan tersebut, KMSS juga mengungkap pembangunan lumbung pangan senilai Rp 150 juta yang dilakukan Pemdes Simogirang pada 2022. Namun, lumbung itu kini juga dalam kondisi mangkrak dan belum difungsikan.
KMSS menilai kondisi ini mencerminkan perencanaan yang buruk dan mengabaikan asas efektivitas serta efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
Tak hanya soal proyek fisik, laporan juga memuat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Simogirang yang menunjuk perangkat desa sebagai Ketua Gapoktan. Langkah ini dinilai melanggar Perbup Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan rangkaian dugaan tersebut, KMSS menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)