KabarBaik- Komisi Informasi (KI) Jatim melanjutkan program ’’Jumat Rihlah’’ Keterbukaan Informasi Publik. Jumat (7/2), komisioner KI Jatim, panitera dan sekretariat berkunjung ke kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII di Jalan Ir Soekarno 177, Klampis Ngasem, Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kunjungan tersebut hadir Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyawati dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Jatim A. Nur Aminuddin. Kedatangan tim KI Jatim itu langsung mendapat sambutan hangat Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof Dr Dyah Sawitri SE MM beserta jajaran.
‘’Terima kasih banyak atas berkenannya Ibu Ketua LLDIKTI Wilayah VII bersama jajaran menyambut kedatangan tim kami dari Komisi Informasi Jawa Timur. Semoga ini merupakan salah satu langkah strategis dan kolaboratif untuk membumikan keterbukana informasi publik,’’ kata Elis Yusniyawati.
Untuk diketahui, LLDIKTI merupakan salah satu unit kerja di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sebelum berubah nama menjadi LLDIKTI, dulu bernama Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Tugas utamanya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah masing-masing.
Nah, LLDIKTI Wilayah VII adalah wilayah Provinsi Jawa Timur. Saat ini, di Jatim total ada sebanyak 308 kampus atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Baik sekolah tinggi, institut maupun universitas. ‘’Jika sebelumnya banyak ke pegurutan tinggi negeri (PTN), mulai tahun ini Komisi Informasi Jatim mulai mengajak kampus-kampus swasta untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik,’’ ujar Elis.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PTS juga merupakan badan publik. Seperti disebutkan Pasal 1 ayat 3, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non-pemerintah sepanjang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
‘’Insya Allah bulan ini, Komisi Informasi Jatim akan mengundang perwakilan kampus-kampus swasta di Jatim untuk menyosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi. Sebab, di antara manfaat dan tujuan keterbukaan informasi ini adalah mengembangkan ilmu pengetahuan, mencerdaskan kehidupan bangsa. Nah, ini singkron dengan tugas pokok dari perguruan tinggi itu sendiri. Karena itu, kami perlu berkolaborasi dengan LLDIKTI Wilayah VII,’’ kata Nur Aminuddin.
Dengan keterbukaan informasi itu, pihaknya berharap akan terbangun ekosistem kampus yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. ‘’Semakin transparan dan akuntabel, maka badan publik besangkutan mendapatkan trust atau kepercayaan masyarakat yang tinggi. Masyarakat pun tidak ragu untuk menguliahkan putra-putrinya ke kampus bersangkutan,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof Dr Dyah Sawitri SE MM menyambut positif apa yang sudah dan akan dilakukan Komisi Informasi. Dia menjelaskan, sejauh ini LLDIKTI Wilayah VII juga terus berupaya untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Bahkan, telah mendapatkan penghargaan informatif dalam monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Ristek.
Prof Dyah Sawitri mengatakan, sejauh ini memang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk pelayanan informasi kepada masyarakat belum banyak terbentuk di kampus-kampus swasta. Rata-rata masih menjadi satu dengan Humas. ‘’Dengan kolaborasi bersama Komisi Informasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi publik pada kampus-kampus,’’ paparnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi Informasi Jatim memberikan apresiasi kepada LLDIKTI Wilayah VII yang sudah masuk kategori informatif. ‘’Kami berharap makin memaksimalkan koordinasi antarbagian atau antarunit, dengan terus memutakhirkan daftar informasi publik (DIP) yang dimiliki. Kemudian, kalau DIP itu terbuka maka wajib diumumkan kepada publik melalui kanal-kanal informasi. Apakah website, media sosial, dan lainnya, dengan mudah dan bahasa yang sederhana,’’ pungkas Aminuddin.
Sebelum ke kantor LLDIKTI Wilayah VII, KI Jatim juga berkunjung ke banyak badan publik. Di antaranya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim, dan lainnya. Ke depan, melalui program ’’Jumat Rihlah’’ Keterbukaan Informasi, KI Jatim akan melanjutkan kunjungan kolaboratif itu antara lain ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas, dan badan-badan publik lainnya. (*)