KabarBaik.co – Komisi B DPRD Kabupaten Jember mengungkap adanya dugaan pelanggaran perizinan di sejumlah tempat hiburan karaoke yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto mengatakan temuan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Dalam RDP itu kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik ilegal di tempat-tempat hiburan karaoke,” kata Candra, Kamis (26/6).
Candra menyampaikan terkait laporan masuk persoalan SIUP MB golongan A, namun di lapangan terindikasi menyediakan minuman beralkohol klasifikasi B dan C secara sembunyi-sembunyi.
“Praktik penjualan minuman beralkohol ini dilakukan tanpa izin yang sesuai, sehingga melanggar ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya.
“Parahnya ada dugaan pemalsuan dokumen perizinan di salah satu tempat hiburan bernama Sika yang berlokasi di Tenggarai,” ungkap Candra.
Pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi kepada Dinas Perizinan PTSP, Kadis Perindag, dan Kepala Inspektorat. Hasilnya memang benar beberapa OPD tersebut sempat dipanggil Polda terkait perizinan di tempat hiburan Sika.
“Hasil investigasi menunjukkan bahwa proses perizinan di sistem OSS (Online Single Submission) untuk SIUP MB di Sika diduga tidak dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Selain masalah perizinan, DPRD Jember juga menemukan dugaan perluasan lahan di tempat hiburan Sika tanpa izin yang sesuai.
“Yang awalnya hanya satu peta, hari ini menambah luasan penggunaan tempat hiburan tersebut. Kami menanyakan apakah IMB atau PPJ-nya sudah sesuai dengan peruntukan,” tambah Candra.
Merespons temuan ini, Komisi B DPRD Jember akan segera mengambil langkah tegas.
“Besok kami akan berkoordinasi dan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Perizinan untuk mengklarifikasi dan menanyakan secara kronologis serta solusi yang akan ditempuh PTSP,” tegas Candra.
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perizinan tempat hiburan dan pentingnya transparansi dalam proses perizinan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (*)