Komisi B DPRD Jombang Desak Perbup Perlindungan Lahan Pertanian Segera Diterbitkan

oleh -259 Dilihat
a806d3da 5195 4826 ab7a df176a332f74
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang Ama Siswanto. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang mendesak Bupati setempat untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Langkah ini dinilai krusial agar Perda yang telah disahkan pada tahun 2024 tersebut dapat diimplementasikan secara teknis dan operasional di lapangan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang Ama Siswanto, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Perda 11/2024 tidak akan efektif tanpa adanya Perbup.

“Perdanya kan juga sudah disahkan tahun 2024 lalu. Seharusnya perbupnya juga harus segera disusun,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5).

Menurut Ama, Perda saat ini masih bersifat normatif dan belum merinci aspek teknis yang dibutuhkan untuk implementasi di lapangan.

Aspek-aspek tersebut meliputi batasan luasan lahan pertanian yang dilindungi secara spesifik serta sanksi yang akan dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam Perda.

“Dikhawatirkan dengan belum adanya perbup itu, berpengaruh pada luasan lahan pertanian yang sudah terdata LP2B,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa ketiadaan Perbup membuka celah bagi potensi penyalahgunaan lahan pertanian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Alih fungsi lahan untuk kegiatan non-pertanian menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan daerah.

“Karena sanksi juga belum tertulis jelas pada perda,” tegas politisi dari PDIP ini.

Lebih lanjut, Ama mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk bersikap cermat dan tidak tergesa-gesa dalam menyusun Perbup tersebut.

Kecermatan diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan turunan ini benar-benar mampu melindungi lahan produktif secara komprehensif dan berkelanjutan.

Ia menekankan pentingnya Perbup dalam mewujudkan tujuan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Jombang.

“Kami berharap perda ini bisa efektif untuk melindungi pertanian di Jombang,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.