KabarBaik.co – Komisi D DPRD Jember menolak jika tenaga pendidik dan tenaga kesehatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dirumahkan.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris mengaku paham jika itu merupakan dampak Undang-undang nomor 20 Tahun 2023.
“Dampak itu juga membuat non ASN saat ini di Jember belum mendapatkan gaji atau honor. Namun demikian, Surat Edaran (SE) dari Kemendagri sudah jelas saat ini juga sedang dalam proses,” kata Sunarsi, Jumat (21/2).
Selain itu ia meminta kepada Dinas pendidikan dan kesehatan tidak merumahkan tenaga honorernya.
“Kami komisi D tidak menginginkan dinas pendidikan merumahkan tenaga pendidik atau tenaga pengajar. Karena itu akan berdampak kepada kualitas pendidikan di Jember.
“Bila perlu ditambah, karena memang di Jember ini masih banyak kekurangan tenaga pendidik. Pendidikan itu nomor 1 yang perlu,” kata Legislator PKB itu.
Selain di Dinas Pendidikan, ia juga tidak mengharapkan adanya tenaga Non ASN di Dinas Kesehatan dirumahkan.
“Kami belum koordinasi untuk kesehatan, masih proses. Kami tetap menginginkan di dinas kesehatan, kami ingin mengembalikan bila ada terjadi yang dirumahkan,” ungkapnya.
“Karena justru pelayanan harus ditingkatkan, apalagi kesehatan. Apalagi kesehatan sangat kurang, kemarin pelayanan saja (anggaran hanya) 13 Miliar dan sebulan habis,” pungkasnya.








