Komisi D DPRD Surabaya Semprot Pemkot: Beasiswa Salah Sasaran Akibat Perwali Buatan Wali Kota Sendiri

oleh -42 Dilihat
13cf3612 15a3 46be 8b1f 4a397cf22d14
Anggota komisi D DPRD kota Surabaya Imam Syafi'i saat hearing dengan mahasiswa dan Pemkot Surabaya (Sugiantoro)

KabarBaik.co – Polemik beasiswa Pemuda Tangguh di Surabaya kian memanas. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i melontarkan kritik tajam dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang membahas perubahan skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi ribuan mahasiswa penerima beasiswa.

Imam menyayangkan pernyataan Wali Kota Surabaya yang sebelumnya menyebut bahwa 70% penerima beasiswa tidak tepat sasaran karena berasal dari keluarga mampu. Menurut Imam, kesalahan tersebut bukan pada mahasiswa atau tim seleksi, melainkan pada regulasi (Perwali) yang dibuat oleh Wali Kota sendiri.

“Saya kasihan dengan tim seleksi dari Dispendik, Dinsos, dan Disporapar yang disalahkan. Kenapa bukan Wali Kota yang diperiksa? Kenapa dulu bikin Perwali seperti ini? Di dua Perwali sebelumnya, memang tidak diatur bahwa beasiswa ini khusus warga miskin. Isinya untuk yang berprestasi dan pintar,” tegas Imam, Selasa (27/1).

Politisi kawakan ini menduga adanya motif politis di balik longgarnya aturan sebelumnya. “Jangan-jangan dulu dibuat begitu karena mendekati Pilkada. Sekarang sudah jadi (terpilih), kok malah ‘dilepeh’ (dibuang) seperti ini. Padahal mahasiswa yang punya Pajero atau anak pejabat itu tidak salah secara aturan lama, karena mereka masuk lewat jalur prestasi,” tambahnya.

Tuntut Tanggung Jawab atas 1.775 Mahasiswa

Imam mengungkapkan data bahwa terdapat 1.775 mahasiswa penerima beasiswa yang memiliki UKT di atas Rp 2,5 juta. Sementara yang di bawah angka tersebut hanya sekitar 600-an mahasiswa. Kebijakan Pemkot yang kini mematok rata (flat) bantuan UKT maksimal Rp 2,5 juta dinilai sangat memberatkan mahasiswa.

Imam mengingatkan bahwa sejak rapat anggaran APBD, Dewan sudah mempertanyakan angka Rp 191 miliar untuk 24.000 penerima dengan skema flat tersebut. Namun, saat itu Pemkot meyakinkan bahwa anggaran akan cukup dengan sistem subsidi silang.

“Ternyata kenyataannya tidak cukup. Kami minta Pemkot bertanggung jawab. Jangan sampai mahasiswa atau orang tua harus mengemis-ngemis ke Rektorat untuk minta keringanan. Pemkot yang harus melobi kampus-kampus itu,” tegasnya.

Benturan Aturan dan Asas Retroaktif

Selain masalah anggaran, Imam juga menyoroti kelemahan hukum pada Perwali Nomor 45 Tahun 2025 yang baru ditandatangani pada 22 Januari 2026. Ia menilai aturan ini dipaksakan berlaku surut, padahal banyak kampus yang sudah menutup masa pembayaran UKT pada 21 Januari.

“Kita tidak mengenal asas retroaktif (berlaku surut) kecuali untuk kasus HAM dan terorisme. Bagian hukum harus paham ini. Di Pasal 26A Ayat 5 juga jelas disebutkan bahwa beasiswa diberikan sampai masa studi berakhir. Ada kontrak di sana, mahasiswa dilarang kawin dan dilarang cuti. Jika kewajiban dijalankan mahasiswa, maka hak mereka juga harus dipenuhi Pemkot sesuai aturan awal,” paparnya.

Desak MPAK untuk Solusi Cepat

Sebagai solusi, Komisi D mendesak Wali Kota untuk segera melakukan Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (MPAK) jika anggaran saat ini tidak mencukupi, tanpa harus menunggu bulan Juli.

“Dulu waktu menaikkan insentif RT/RW demi popularitas bisa dilakukan lewat MPAK tanpa menunggu PAK. Sekarang, ini urusan masa depan anak-anak Surabaya. Kalau ingin melihat Surabaya 10-20 tahun lagi, lihatlah mahasiswa ini. Kami di DPRD akan terus memperjuangkan hak adik-adik ini,” pungkas Imam.

Imam pun menantang Wali Kota Surabaya untuk duduk bersama atau membuka data secara transparan daripada mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan mahasiswa dan orang tua di media. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.