KabarBaik.co, Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membekuk salah satu anggota komplotan pencuri sepeda motor yang melakukan aksinya pada dini hari Minggu (8/2) sekitar pukul 04.30 WIB di depan Counter HP Omah Data, Desa Patianrowo, Kecamatan Patianrowo.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial YN, 35 tahun, warga Dusun Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Sementara pelaku kedua berinisial MZ, 33 tahun, warga Surabaya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/buron).
Kapolres AKBP Suria Miftah Irawan, melalui Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengkonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. “Kami sudah amankan satu pelaku dan satu lainnya masuk dalam daftar pencarian,” ujarnya.
AKP Sukaca, menjelaskan, modus pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik dengan mencari kendaraan yang tidak dikunci stang, kemudian menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan.
Korban berinisial ARP, 19 tahun, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan ciri velg putih dan lampu sein biru, dengan kerugian sekitar Rp 13 juta.
“Dari penangkapan YN ini, kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, jaket hitam merah, dan kunci T,” beber Sukaca sembari menambahkan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.






