Komplotan Pencuri Truk Diringkus, Polres Gresik Kembalikan Kendaraan ke Pemilik

oleh -46 Dilihat
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyerahkan kembali truk yang sempat dicuri maling kepada pemiliknya. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan truk di wilayah Pantura. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi meringkus tiga tersangka sekaligus mengembalikan kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2). “Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Ramadhan.

Alumnus Akpol 2007 itu menerangkan, pencurian dua unit truk terjadi di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AP, 29, asal Baureno, Bojonegoro. Kemudian AS, 19, warga Panekan, Magetan, dan AF, 41, warga Karangrejo, Ujungpangkah, Gresik.

Para tersangka dikeler di Mapolres Gresik. (Foto: Ist)

AP diketahui merupakan mantan sopir korban yang berperan sebagai otak kejahatan. Ia memanfaatkan pengetahuannya mengenai kebiasaan korban serta lokasi penyimpanan kunci kendaraan saat masih bekerja. Dalam melancarkan aksinya, AP dibantu tersangka AS.

Pencurian pertama terjadi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026. Pelaku mencuri satu unit truk Hino jenis dump truk milik korban DH. Namun, aksi tersebut dipergoki warga sehingga pelaku meninggalkan kendaraan di pinggir Jalan Desa Imaan.

Sementara pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Dalam aksi ini, pelaku berhasil membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED.

Truk tersebut rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan, Madura, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.

“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri Satreskrim Polres Gresik, para tersangka berhasil kami amankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” kata Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ramadhan juga menyerahkan secara simbolis dua unit kendaraan dump truk kepada para pemilik dengan status pinjam pakai. Para korban pun menyambutnya dengan senyum semringah.

Tidak hanya dua unit kendaraan truk, AKBP Rama juga meminjam pakaikan kendaraan milik mahasiswa yang sempat menjadi korban penipuan dan penggelapan di Jalan Dr. Soetomo beberapa waktu lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.