Kompol Yogi Resmi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Nurhadi

oleh -78 Dilihat
kombes kholid 2
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid (ANTARA)

KabarBaik.co, Mataram – Polda NTB secara resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid di Mataram, Kamis (5/3), mengatakan pemberian sanksi paling berat dari pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ini dilaksanakan pagi tadi dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.

“Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan,” katanya.

Ia menyampaikan pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya,” ujar Kholid.

Untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut, ia menerangkan bahwa surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri sudah di tangan.

“Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian,” ucapnya.

Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Proses hukum keduanya kini berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan.

Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Aris Chandra karena dinilai telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Sedangkan, untuk Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.