KabarBaik.co – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember mendatangi Kantor DPRD Jember untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kehormatan (BK) pada Senin (12/1).
Kehadiran mereka bertujuan mendampingi Karuniawan, advokat pengembang perumahan terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan.
Konflik ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRD Jember ke saluran irigasi di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Sumbersari tahun lalu. Masalah tersebut kian meruncing hingga berujung pada laporan kepolisian dan pengaduan ke BK.
Soroti Prosedur Sidak Perwakilan FKA Jember, Lutfian Ubaidillah mengungkapkan bahwa BK fokus menggali kronologi peristiwa guna memahami akar polemik antara pihak advokat dan legislatif.
“Fokus utamanya adalah klarifikasi atas pengaduan Mas Karuniawan, mulai dari kronologi sidak di lapangan hingga munculnya laporan polisi,” kta Lutfian.
Pihak FKA juga mempertanyakan legalitas sidak yang diduga tidak dibekali surat tugas resmi. Meski BK berdalih sidak tanpa surat bisa dilakukan dalam kondisi mendesak (diskresi), Lutfian tetap memberikan catatan kritis.
“Jika alasannya diskresi karena keadaan darurat, harus dijelaskan parameternya. Apakah saat itu benar-benar ada kondisi mendesak yang mengharuskan sidak dilakukan tanpa surat tugas?” tegasnya.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Mochammad Hafidi, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Meskipun terdapat kekurangan administratif pada surat pengaduan, BK tetap memproses laporan tersebut demi transparansi.
“Kami memandang aduan ini sebagai masukan positif dan konstruktif. Kami tindak lanjuti agar duduk perkaranya terang benderang,” kata Hafidi.
Hingga saat ini, BK baru memintai keterangan dari pihak pelapor. Hafidi menyebut pemeriksaan terhadap anggota dewan yang diadukan akan dilakukan pada tahap berikutnya.
“Saat ini kami masih mendalami kronologi untuk merekonstruksi kasus. Proses selanjutnya akan dilakukan secara bertahap dan tertutup,” pungkasnya. (*)









