KabarBaik.co– Enam orang diamankan jajaran Satreskrim Polres Blitar dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kanigoro. Dua dari mereka ditetapkan sebagai tersangka utama karena terbukti melakukan kekerasan secara langsung.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito, menyampaikan bahwa peristiwa ini diduga dipicu konflik lama antara dua kelompok perguruan silat. Perseteruan yang sebelumnya hanya muncul di media sosial, berakhir menjadi aksi pemukulan di lapangan.
“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi karena berada di lokasi kejadian,” jelasnya, Sabtu (7/6).
Dua tersangka tersebut adalah MRNW, 17, pelajar asal Desa Minggirsari, dan AAH, 20, karyawan swasta asal Desa Sukorejo. Keempat saksi lainnya berusia 16 hingga 21 tahun dan berasal dari Kecamatan Talun serta Sutojayan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, dua helm, dua sepeda motor Honda Vario, dan satu KTP. Barang-barang ini akan mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa insiden ini bukan spontan, melainkan kelanjutan dari ketegangan antarkelompok yang sudah berlangsung lama.
“Kami mendalami kemungkinan provokasi maupun perencanaan sebelum kejadian,” tambah AKP Momon.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan perlindungan anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sedangkan pelaku dewasa dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Namun, kejadian ini terjadi hanya sebelum deklarasi damai antarperguruan se-Jawa Timur di Kota Madiun. Deklarasi itu menegaskan komitmen untuk menjaga kondusivitas dan menjauhi kekerasan.
“Kami tidak memberi ruang untuk kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi yang mengatasnamakan perguruan,” tegas AKP Momon.(*)