KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memastikan tidak memperpanjang kontrak 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021. Mayoritas dari mereka merupakan tenaga pendidik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keputusan ini diambil menyusul berakhirnya masa kontrak lima tahun pada penghujung 2025 hingga awal 2026, setelah melalui proses evaluasi kinerja dan kedisiplinan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menyampaikan bahwa dari total 41 PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya, sebanyak 39 orang merupakan guru, sementara dua lainnya berasal dari tenaga kesehatan.
Fien menegaskan, keputusan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui evaluasi menyeluruh dan objektif sesuai ketentuan peraturan kepegawaian yang berlaku. Penilaian kinerja PPPK mengacu pada sejumlah komponen, dengan disiplin kinerja menjadi faktor paling dominan. Aspek ini memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen.
“Dalam penilaian disiplin kinerja itu ada tujuh komponen, di antaranya kehadiran melalui fingerprint dan kinerja yang bersangkutan. Bobotnya 40 persen,” ujar Fien.
Ia menyebut, faktor kedisiplinan menjadi penyebab utama tidak diperpanjangnya kontrak puluhan PPPK tersebut. Pelanggaran yang banyak ditemukan berupa Kekurangan Jam Kerja (KJK) serta ketidakhadiran tanpa keterangan sah (TKS). BKPSDM Tuban juga menolak pengakuan absensi manual sebagai bukti kehadiran.
“Itulah sebabnya kami tidak menerima absensi manual. Selain sulit dibuktikan kebenarannya karena bisa saja diisi temannya, sekarang sudah zamannya digital. Masa parkir kendaraan saja sudah digital, absen pegawai kok masih manual,” tegasnya.
Selain disiplin kinerja, terdapat enam komponen lain dengan bobot total 60 persen, yaitu penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi, kesesuaian pendidikan, serta kondisi jasmani dan rohani.
Fien menegaskan, evaluasi tidak dilakukan mendadak. Sejak awal masa kontrak, para PPPK sudah diberi pembekalan mengenai hak dan kewajiban melalui kegiatan orientasi, pembelajaran daring (MOOC), hingga arahan dari kepala sekolah masing-masing. (*)






