KabarBaik.co – Akhmad Afandi (AA), kontraktor asal Kecamatan Gudo, Jombang, buka suara usai dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan oleh pengusaha material bangunan, Emi Widuriyati.
Dalam klarifikasinya, Akhmad Afandi menyebut bahwa dirinya justru menjadi korban karena belum menerima pembayaran senilai Rp 1,3 miliar dari pihak pemberi proyek, yakni PT Tunas Althea Sejati.
“Itu tidak benar,” tegas Akhmad saat diwawancarai pada, Kamis (25/9).
Ahmad mengaku bahwa ia tidak pernah mengenal maupun berhubungan langsung dengan pelapor, Emi. Menurut Akhmad, pengadaan material bangunan dalam proyek tersebut dilakukan oleh pihak lain bernama Syaiful Ulum.
“Kerja sama material saya itu dengan Pak Syaiful Ulum. Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu Bu Emi,” ujar Akhmad.
Akhmad menjelaskan bahwa proyek pembangunan pabrik milik PT Tunas Althea Sejati yang ia tangani bukanlah hasil tender, melainkan penunjukan langsung.
Ia mengerjakan proyek tersebut melalui perusahaannya, CV Putra Akbar, selaku pihak kedua berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dari PT Tunas Althea Sejati.
Dalam pelaksanaannya, Akhmad menggandeng Syaiful Ulum sebagai penyuplai material konstruksi. Ia mengaku tidak tahu dari mana Syaiful memperoleh material, karena yang terpenting kebutuhan proyek seperti pasir dan batu tetap terpenuhi.
“Yang penting material sampai, saya tidak tahu ambil dari toko mana,” ucapnya.
Menurut Akhmad, kesepakatan awal dengan Syaiful adalah bahwa pembayaran akan dilakukan setelah PT Tunas Althea Sejati mentransfer dana ke pihaknya. Namun hingga kini, pembayaran dari pabrik tak kunjung diterima.
“Saya sudah membayar sebagian, nilainya ratusan juta. Tapi karena pabrik belum bayar, saya hentikan pekerjaan agar tidak makin berlarut,” katanya.
Bahkan, Akhmad mengaku sudah melaporkan PT Tunas Althea Sejati ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan pada Juli 2025. Saat ini laporan tersebut dalam tahap penyelidikan dan akan segera naik ke penyidikan.
“Pihak pabrik ternyata mengakui kesalahan karena pembayaran tidak dilakukan ke saya, tapi lewat pihak lain. Padahal SPK atas nama saya,” jelasnya.
Terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh Emi Widuriyati, Akhmad Afandi merasa keberatan. Ia menyayangkan langkah Emi karena menurutnya, ia tidak pernah memesan material langsung dari toko milik Emi.
“Yang saya sayangkan, Bu Emi melaporkan saya, padahal saya tidak pernah kerja sama dengan beliau. Seharusnya kalau ada masalah, itu ke Pak Syaiful Ulum, bukan saya,” ujarnya.
Akhmad Afandi juga membantah pernah menerima somasi dari pihak Emi. Ia menegaskan tidak ada unsur penipuan atau penggelapan, melainkan hanya keterlambatan pembayaran akibat belum cairnya dana dari pemberi kerja.
“Ini sangat merugikan saya dan keluarga. Fakta di lapangan tidak seperti yang diberitakan,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang pengusaha toko material bangunan di Jombang, Emi Widuriyati (33), melaporkan pria berinisial AA ke polisi. Emi mengaku dirugikan hingga Rp 141 juta setelah mengirimkan material berupa pasir dan batu ke proyek pembangunan pabrik PT Tunas Althea Sejati di Mojowarno, Jombang.
Emi menyebut pemesanan dilakukan atas nama AA yang mengaku sebagai kontraktor proyek. Namun, setelah pengiriman dilakukan sesuai permintaan, pembayaran tak kunjung diterima hingga akhirnya ia melapor ke polisi. (*)






