Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bila awalnya melakukan konvoi, berasal dari undangan melalui WAG (whatsapp group).
“Kegiatan konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan dalam bentuk flyer atau pesan berantai melalui WAG kelompok salah satu perguruan silat untuk menghitamkan Lamongan,” jelasnya.
Aksi konvoi sekitar 250 hingga 300 massa diawali dengan kegiatan penggalangan dana di wilayah Sekaran. Selanjutnya, mereka bergerak menuju Desa Kendalkemlagi, Karanggeneng dan di sepanjang jalan yang dilalui mereka melakukan aksi sweeping serta pengeroyokan kepada warga masyarakat yang melintas.
“Akibat kejadian tersebut, 3 orang mengalami luka di bagian kepala dan badan,” terang Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 itu.
Aksi konvoi tersebut terdengar oleh anggota Satreskrim Polres Lamongan. Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil mengendalikan situasi serta mengamankan para pelaku konvoi.
Dari tangan pelaku yang diamankan, petugas berhasil mengamankan beberapa orang yang kedapatan membawa senjata tajam diantaranya clurit, pisau, ruyung dan alat pemukul lainnya.
“Ada 5 orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan alat pemukul lainnya berhasil diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan,” tambahnya.
Dijelaskan, pelaku konvoi berjumlah 160 orang yang terdiri dari 156 orang laki laki dan 4 orang wanita berhasil diamankan dan dalam proses pendataan dan pembinaan.
“Kami juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, celurit sejumlah 2 buah, Sabit sejumlah 1 buah, ruyung 4 buah, pisau 1 buah dan tongkat besi 2 dan gesper plat besi 1 buah serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk,” imbuh AKBP Bobby.
Akibat perbuatanya, pelaku konvoi akan dijerat dengan UULAJ no 22 tahun 2009, karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat surat yang sah dan menggunakan knalpot brong. Sedangkan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951.
Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga tuntas, dipastikan tidak ada celah sedikitpun untuk pembuat onar yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Kami atas nama Polres Lamongan akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di tempat umum yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.