KabarBaik.co – Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan oknum kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) berinisial AM di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, terus bergulir di ranah hukum.
Selain menerima laporan korban di bawah umur berusia 16 tahun, ternyata Unit Satreskrim PPA Polres Gresik juga mendapat laporan serupa dari korban lain berusia 18 tahun. Keduanya adalah santriwati di ponpes tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza membenarkan adanya dua korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum kiai pengasuh ponpes di Dukun tersebut.
“Jadi laporan yang kami terima atas dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengasuh ponpes ini ada dua. Yakni korban 16 tahun melapor pada Juni lalu dan korban dewasa pada Maret 2024,” tandasnya.
Saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. “Termasuk mengagendakan pemeriksaan terlapor (oknum kiai, red),” tandasnya.
Belum diketahui secara pasti bagaimana pencabulan yang diduga dilakukan oknum kiai itu terjadi. Ipda Hepi bakal mengungkapkan secara detail setelah proses penyelidikan rampung dan lengkap.
Nelangsa Korban Pencabulan di Gresik, Dititipkan di Ponpes Malah Dicabuli Kiai Lagi
Yang miris adalah, korban anak di bawah umur sebelumnya juga pernah menjadi korban pencabulan pada tahun 2021 silam. Saat itu korban masih berusia 14 tahun. Lalu oleh pemerintah dititipkan ke ponpes tersebut dalam rangka rehabilitasi.
Di ponpes itu, korban diharapkan mendapat pendampingan psikologis untuk menghilangkan trauma. Namun yang terjadi, korban malah kembali mengalami pelecehan. Mirisnya lagi, pencabulan dilakukan kiai pengasuh ponpes tersebut.
Korban pun melaporkan kiai tersebut ke Polres Gresik. “Iya benar, kami sudah menerima laporan korban. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” beber Ipda Hepi Muslih Riza, Kamis (8/8).(*)