KabarBaik.co – Sherina, 24, warga Kota Pasuruan akhirnya mengadu kepada Polres Pasuruan Kota atas dugaan penipuan yang dilakukan NIA, 28 warga Dusun Sedengan, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso beberapa bulan lalu.
Awalnya, Nia yang berprofesi sebagai penjual salad buah di daerah Stadion Untung Surapati memposting di status WhatsApp-nya dengan iming-iming melakukan jasa penukaran uang baru dan sembako.
Diketahui Nia berteman dengan Sherina sebagai pelanggan saladnya sejak tahun 2023. Dari situlah Sherina tertarik, karena momen Idul Fitri akan tiba. Uang baru menjadi tradisi penting untuk dibagi-bagikan saat Lebaran kepada sanak saudara, tetangga dan kerabat dekat dengan nilai yang bervariatif.
Sherina sempat mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 280 juta untuk ditukar dengan uang baru dengan pecahan Rp 2 ribu hingga Rp 50 ribu. Akan tetapi Nia hanya mengembalikan uang yang sudah ditransfer Sherina sebesar Rp 210.600.000.
Dari peristiwa ini Sherina merasa dirugikan hampir mencapai Rp 70 juta. Tidak hanya Sherina yang dirugikan. Linda Hariyani yang juga teman Sherina, merasa dirugikan sebesar Rp 6,9 juta atas perbuatan Nia.
Dari keterangan pelapor, dimungkinkan masih banyak korban-korban yang lain, namun belum sempat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Semoga pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota bisa mengungkap tuntas modus penipuan yang dilakukan Nia, yang sampai saat ini menghilang entah kemana. Karena menurut saya hal ini sudah terencana dengan matang,” ungkap Sherina, Selasa (23/4).