KabarBaik.co- Berapa jumlah korupsi terbesar di China? Dari hasil penelusuran, jumlahnya senilai 3 miliar Yuan atau Rp 6,7 triliun. Pelakunya Li Jianping, mantan pejabat di wilayah Otonomi Mongolia Dalam. Karena praktik korupsi itu, Li Jianping divonis hukuman mati. Pada 17 Desember 2024 lalu, Li Jianping sudah dieksekusi setelah bertemu untuk
Li Jianping menggelapkan lebih dari 1,44 miliar yuan (sekitar Rp 3,2 triliun) dana perusahaan milik negara dengan memanfaatkan jabatannya. Selain itu, ia juga menerima suap senilai 577 juta yuan (sekitar Rp 1,2 triliun) sebagai imbalan atas pemberian keuntungan kepada sejumlah pihak. Li Jianping juga menyalahgunakan dana publik sebesar 1,06 miliar yuan (sekitar Rp 2,3 triliun).
Pengadilan setempat menjatuhkan vonis mati pada Li Jianping pada September 2022. Kasus ini menjadi kasus korupsi terbesar dalam sejarah China. Sebelumnya, beberapa pejabat di China juga pernah dihukum mati karena melalukan tindak pidana korupsi besar. Namun, jumlah nilai korupsinya di bawah perkara Li Jianping.
Pada Januari 2021, misalnya. Lai Xiaomin, mantan Sekretaris Komite Partai Komunis sekaligus Ketua Dewan Manajemen Aset Huarong, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Kota Tianjin. Hukuman itu setelah Lai didakwa menerima suap hampir 1,8 miliar yuan (sekitar Rp 4 triliun) dan beberapa bentuk korupsi. Kemudian, pada Mei, mantan general managernya Bai Tianhui, juga dijatuhi hukuman mati karena menerima suap lebih dari 1,1 miliar yuan (sekitar Rp2,4 triliun).
Xu Maiyong, mantan Wali Kota Hangzhou, juga dihukum mati pada 2011 setelah mengaku bersalah karena menerima suap lebih dari 160 juta yuan (sekitar Rp 358 miliar) dan menggelapkan lebih dari 53 juta yuan (sekitar Rp 118 miliar). Kemudian, Jiang Renjie, mantan Wali Kota Suzhou, juga dihukum mati pada tahun yang sama karena korupsi lebih dari 100 juta yuan (Rp 223 miliar).
Direktur Administrasi Makanan dan Obat-obatan China Zheng Xiaoyu juga dijatuhi hukuman mati karena korupsi lebih dari 6,49 juta yuan (sekitar Rp 14,5 miliar). Dia dieksekusi pada 2007. Lalu, Lin Shiyuan, mantan wakil sekretaris Qijiang Chongqing, dihukum mati pada 1999 karena menerima suap sebesar 110.000 yuan (sekitar Rp 246 juta).
Jumlah uang korupsi di China yang pelakunya dijatuhi hukuman mati tersebut, masih jauh di bawah beberapa korupsi di Indonesia. Terbaru, kasus korupsi di pusaran PT Pertamina dengan kerugian mencapai Rp 193,7 trilun setahun saja (2023). Padahal, yang diusut Kejaksaan Agung RI sejak 2018-2023. Sembilan tersangka sudah dijebloskan ke tahanan. Enam pejabat di lingkungan PT Pertamina dan tiga dari kalangan swasta.
Nah, apakah tersangka megakorupsi tata kelola minyak dan gas di Pertamina itu bakal dijerat hukuman mati? Tentu menunggu proses persidangan. Yang jelas, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menyebut para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Dari pasal yang dijeratkan, ternyata tidak ada ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pertanyaannya, kenapa mereka tidak dijerat Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor? (*)






