KabarBaik.co- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur memberikan teguran serius salah satu program di stasiun televisi nasional Trans7. Sebab, televisi swasta itu dinilai mengandung unsur SARA dan menyesatkan publik terkait kehidupan di pondok pesantren. Tayangannya pun menuai reaksi keras dan meluas dari masyarakat. Terutama dari kalangan pesantren karena dianggap memperkuat stereotip negatif terhadap santri, kiai, dan lembaga pendidikan keagamaan.
Ketua KPID Jatim, Royin Fauziana, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan tokoh pesantren yang menilai tayangan itu melukai perasaan umat serta berpotensi merusak citra pesantren. “Kami menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya dalam hal penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” ujar Royin kepada awak media, Selasa (14/10).
Menurut Royin, media penyiaran memiliki tanggung jawab besar menjaga kohesi sosial di tengah masyarakat yang majemuk, terutama di Jawa Timur yang dikenal sebagai basis pesantren terbesar di Indonesia. “Televisi harus memperkuat toleransi, bukan sebaliknya. Tayangan yang menstigma kelompok tertentu jelas bertentangan dengan semangat keberagaman bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Aan Haryono, menilai tayangan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan sentimen sosial, tetapi juga mengandung unsur fabrikasi dan disinformasi. “Kami menemukan manipulasi narasi dan penyuntingan gambar yang menggiring persepsi seolah-olah pesantren tertutup dan ekstrem. Ini bentuk fabrikasi konten yang menyesatkan publik,” jelas Aan.
Aan menambahkan, lembaga penyiaran seharusnya lebih berhati-hati dalam mengangkat tema keagamaan atau komunitas sosial tertentu, dengan memastikan verifikasi data dan keberimbangan narasumber. “KPI tidak melarang kritik terhadap fenomena sosial-keagamaan, tetapi harus berbasis fakta dan dilakukan secara etis. Ketika imajinasi menggantikan realitas, yang muncul adalah disinformasi,” katanya.
KPID Jatim menegaskan akan menyampaikan hasil pengawasan dan laporan masyarakat ini kepada KPI Pusat, sekaligus merekomendasikan penguatan literasi penyiaran di program bertema keagamaan dan sosial-budaya. “Kami terus mendorong penyiaran yang mencerdaskan dan menyejukkan. Tayangan yang mengandung ujaran kebencian, stereotip, atau manipulasi informasi akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Royin. (*)