KPID Jatim Teruskan Tuntutan Publik soal Program Xpose Uncensored ke KPI Pusat

oleh -32 Dilihat
IMG 20251018 WA0020
Sebagai respons atas gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, KPID Jatim resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada KPI Pusat.

KabarBaik.co – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menindaklanjuti aspirasi publik terkait penayangan program Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 pada 13 Oktober 2025. Sebagai respon atas gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, KPID Jatim resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada KPI Pusat.

Surat dengan nomor 971/KPIDJATIM/PIS/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 itu dikirim pada Jumat malam dan memuat dua tuntutan utama dari masyarakat Jawa Timur. Pertama, meminta KPI Pusat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempertimbangkan pencabutan izin siar Trans7. Kedua, mendesak manajemen Trans7 melakukan evaluasi internal terhadap program dan tim produksi agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal aduan masyarakat dan memastikan lembaga penyiaran tetap mematuhi etika siaran sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami akan meneruskan dan mengawal aspirasi masyarakat Jawa Timur kepada pihak terkait. Mengingat program yang diadukan disiarkan oleh lembaga penyiaran nasional, kewenangan penindakan ada pada KPI Pusat,” ujarnya, Sabtu (18/10).

Langkah ini diambil setelah aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur di depan Kantor Diskominfo Jawa Timur, Jumat sore. Dalam aksinya, para demonstran meminta pemerintah daerah dan KPID Jatim untuk menyampaikan tuntutan mereka secara resmi kepada pihak berwenang.

Menanggapi hal itu, dua perwakilan KPID Jatim, Rosnindar Prio Eko Rahardjo selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Aan Haryono selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, menemui massa dan berdialog secara terbuka.

“Kami menerima aspirasi teman-teman PMII. Tugas kami adalah meneruskan tuntutan ini kepada KPI Pusat agar dapat ditindaklanjuti bersama Komdigi RI dan pihak Trans7,” kata Rosnindar.

Pria yang akrab disapa Rossi itu menyebut surat rekomendasi tersebut merupakan bentuk respons cepat dan tanggung jawab KPID Jatim dalam menjaga kualitas penyiaran di ruang publik.

“Kami berharap langkah konkret segera diambil demi menjaga marwah penyiaran nasional yang sehat, beretika, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.