KabarBaik.co, Rejang Lebong – KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam OTT kedelapan tahun 2026 sekaligus menjadi yang kedua di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa (10/3).
Sementara itu Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menangkap lebih dari satu orang dalam OTT tersebut.
“Sejumlah pihak diamankan,” ujar Budi.
OTT yang dilakukan terhadap Bupati Rejang Lebong tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim KPK melakukan penindakan terhadap Bupati Rejang Lebong setelah melakukan rangkaian penyelidikan tertutup.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, KPK membawa tujuh orang diantaranya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang menggunakan baju putih, celana jin dengan pengawalan ketat dari personel Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Untuk kronologis OTT dilakukan berawal pada Senin (9/3) pagi, tim KPK melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong di wilayah Bengkulu Selatan saat menghadiri kegiatan internal.
Kemudian, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi yang bersangkutan di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Saat melakukan penindakan dan penggeledahan, juga ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo di rumah pribadi bupati.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK membawa sejumlah pihak ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek.
Di sisi lain, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan bahwa Mapolres Kepahiang digunakan oleh tim KPK untuk melakukan pemeriksaan.
“Sebagai tempat aja (pemeriksaan yang dilakukan KPK) ada penggunaan tempat, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujar dia.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK mengagendakan membawa Bupati Rejang Lebong dan pihak lainnya ke Jakarta pada Selasa (10/3) pagi, yakni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari kepala daerah di Provinsi Bengkulu itu yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.
Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.
OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadhan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. (ANTARA)







