KPK Periksa Tujuh Mantan Anggota DPRD Jatim dalam Kasus Mega Korupsi Hibah Pokmas, Salah Satunya Mas IIn Cabup Sidoarjo

oleh -1091 Dilihat
IMG 20241112 WA0004
Achmad Amir Aslichin usai menghadiri acara KAHMI di Sidoarjo. (Yudha)

KabarBaik.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa ketujuh mantan anggota DPRD Jawa Timur yang diperiksa tersebut adalah Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, dan Ahmad Hadinuddin. Ketujuhnya merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang diduga mengetahui skandal dana hibah yang bernilai fantastis.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya.

KPK juga memanggil lima saksi lainnya, termasuk Rendra Wahyu Kurniawan, Wempi Sugianto, dan Aji Damar Prasojo yang merupakan pihak swasta, Fujika Senna Oktavia selaku wiraswastawan, serta Hudiyono yang merupakan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur.

Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukannya dan melibatkan sejumlah tokoh politik di Jawa Timur. Tessa menyebutkan bahwa KPK tengah menggali lebih dalam mengenai aliran dana hibah tersebut dan peran masing-masing pihak yang diperiksa. “Pemeriksaan yang dilakukan itu untuk menggali lebih dalam informasi terkait aliran dana hibah ini,” ungkapnya.

Kasus ini berawal dari pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Sahat telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Sahat yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Jawa Timur diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 lokasi berbeda yang tersebar di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang melibatkan berbagai pihak, baik dari penyelenggara negara maupun swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya adalah penerima, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi, di mana 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Skandal korupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Achmad Amir Aslichin, yang dikenal dengan nama Mas Iin dan juga merupakan calon bupati Sidoarjo, mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan KPK. Mas Iin tiba di Kantor BPKP sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saya diundang KPK untuk hadir pada pukul 13.00, namun baru mulai sekitar pukul 17.00 kurang, pemeriksaan itu berlangsung setidaknya satu jam,” ujar Mas Iin kepada saat ditemui dalam acara KAHMI di Fave Hotel, Sidoarjo, Selasa (12/11) malam. Ia mengungkapkan bahwa dirinya datang sebagai saksi dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan ini menambah panjang daftar mantan pejabat yang terseret dalam kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur. Dugaan adanya permainan dalam pengurusan dana hibah Pokmas menjadi perhatian serius dari KPK, mengingat besarnya anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini belum selesai dan masih ada potensi pengembangan lebih lanjut. “Kita masih terus menggali keterangan dari para saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Tessa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.