KPPU Dukung Penguatan Kopdes Merah Putih, Siap Kawal Persaingan Usaha Sehat di Desa

oleh -11 Dilihat
IMG 20260304 WA0008
Pertemuan ini menjadi momentum untuk memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap berjalan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

KabarBaik.co, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Dukungan itu ditegaskan dalam pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap berjalan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto memaparkan perkembangan program penguatan desa, termasuk usulan penghentian sementara ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes berjalan efektif.

Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan memberi ruang tumbuh bagi koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.

“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujarnya, Rabu (4/3).

Menanggapi hal itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa dari perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang memadai.

Selama 25 tahun menjalankan mandatnya, KPPU tercatat telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, serta melakukan tiga kali penegakan hukum di sektor ritel modern.

Sejumlah rekomendasi tersebut antara lain terkait pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), hingga kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil.

Tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi tersebut dituangkan dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008.

Regulasi terbaru mengenai penataan pasar modern juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur izin lokasi dan izin usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Namun demikian, dalam praktiknya, implementasi regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif. Sejumlah daerah belum menindaklanjuti dengan aturan turunan yang memadai, serta belum disertai mekanisme pengawasan dan sanksi yang kuat.

KPPU menegaskan kesiapan untuk terlibat aktif mengawal kebijakan penguatan koperasi desa agar tetap berada dalam koridor hukum persaingan usaha. Secara normatif, KPPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 50, yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melayani anggota.

Karena itu, KPPU mendorong agar pendirian Kopdes Merah Putih benar-benar mengadopsi keterwakilan masyarakat desa, sehingga koperasi tersebut dimiliki dan dikelola oleh warga setempat.

Anggota KPPU Hilman Pujana yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menambahkan, penting untuk memperjelas posisi koperasi dalam ekosistem usaha desa. Apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung ritel modern, atau justru menjadi mitra strategis.

Menurutnya, apabila Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker produk lokal untuk memperkuat rantai pasok, maka koperasi akan berperan sebagai pelengkap (komplementer) dalam ekosistem usaha yang telah ada, tanpa harus berhadapan secara langsung dengan ritel modern.

Dalam pertemuan itu, KPPU juga mengusulkan agar segera digelar rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU. Koordinasi lintas sektor dinilai penting guna memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan.

Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat ekonomi desa secara berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat. KPPU menyatakan siap memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, serta pengawasan, demi menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.