KabarBaik.co, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending).
Agenda pembacaan putusan tersebut menandai tahapan akhir dari proses pemeriksaan yang kini telah memasuki fase musyawarah Majelis Komisi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen KPPU dalam menuntaskan perkara secara tepat waktu dan akuntabel.
Selama proses persidangan, Majelis Komisi telah memeriksa berbagai pihak serta menghimpun dan mendalami alat bukti secara komprehensif. Upaya tersebut termasuk permintaan data dan informasi dari sejumlah instansi terkait guna memperkuat landasan putusan.
M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU menegaskan, proses pengumpulan data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar setiap putusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah proses tersebut, koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah masih terus berlangsung, khususnya terkait pemenuhan sebagian data yang dibutuhkan.
Majelis Komisi memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal dalam penyediaan informasi, sehingga komunikasi dilakukan secara aktif dan konstruktif untuk mempercepat proses tersebut.
Ifan sapaan akrab Fanshurullah Asa menegaskan KPPU juga membuka ruang bagi tambahan data dari instansi pemerintah guna semakin memperkaya pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dukungan data yang tepat waktu dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum persaingan usaha.
“Sinergisitas yang responsif dan berkelanjutan antar pemangku kepentingan diharapkan dapat terus ditingkatkan,” demikian disampaikan Ifan dalam keterangan resminya, Selasa (24/3).
Meski demikian, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam memeriksa dan memutus perkara. Putusan akan diambil berdasarkan seluruh alat bukti yang telah diuji dalam persidangan sebelum tenggat waktu pembacaan.
Majelis memastikan bahwa putusan yang dihasilkan akan mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses peradilan. Setiap perkembangan tambahan yang relevan tetap akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan putusan.
KPPU menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing, demi mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel.








