KPPU Klarifikasi Tidak Pernah Terlibat Konsultasi Pengadaan Laptop Pendidikan

oleh -351 Dilihat
IMG 20250321 WA0008
KPPU merekomendasikan regulasi yang lebih transparan

KabarBaik.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan saran atau konsultasi terkait pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) yang berlangsung pada periode 2019–2022.

Pernyataan ini merespons pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang sebelumnya menyebut adanya konsultasi dengan KPPU dalam proses pengadaan tersebut.

“Kami tegaskan, KPPU tidak pernah dimintai konsultasi ataupun memberikan pertimbangan atas kebijakan pengadaan laptop pendidikan. Apalagi yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dalam siaran persnya, Sabtu (21/6).

Deswin menjelaskan bahwa meskipun KPPU pernah diundang dalam forum diskusi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 17 Juni 2020, pertemuan tersebut tidak membahas pengadaan perangkat keras seperti laptop. Sebaliknya, diskusi itu berfokus pada rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui kemitraan dengan pihak swasta.

“Forum tersebut membahas rencana pengembangan platform manajemen sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karier siswa dan lulusan. Tidak ada pembicaraan mengenai pengadaan laptop,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deswin menambahkan bahwa kerja sama terkait platform teknologi tersebut memanfaatkan aplikasi yang telah dikembangkan oleh pihak swasta.

Oleh karena itu, prosesnya tidak melibatkan lelang formal atau penggunaan langsung anggaran negara. Namun, KPPU tetap memberikan sejumlah masukan penting untuk memastikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Kami sarankan proses seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan kompetitif untuk mencegah diskriminasi dan mendorong efisiensi,” katanya.

Selain itu, KPPU juga mengusulkan adanya kerangka kebijakan yang komprehensif, mencakup rencana induk, skema kerja sama, pengaturan hak dan kewajiban mitra, serta pengawasan kualitas layanan dan harga. Bahkan, meski tidak melibatkan dana APBN secara langsung, pengaturan terkait masa hak eksklusif dan sanksi pelanggaran tetap dianggap penting.

“Kami berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman yang lebih proporsional kepada publik. KPPU selalu mendukung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi,” pungkas Deswin.

Dengan klarifikasi ini, KPPU berharap isu yang beredar dapat diluruskan dan tidak memunculkan spekulasi yang berpotensi merugikan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.