KPPU Lawan Serakahnomics, Persaingan Usaha Sehat Jadi Fondasi Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

oleh -83 Dilihat
IMG 20251204 WA0000 1
Wakil Ketua KPPU Aru Armando

KabarBaik.co — Ambisi pemerintahan Prabowo–Gibran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen bukanlah target yang mudah dicapai. Pertumbuhan setinggi itu membutuhkan investasi masif, produktivitas tinggi, dan efisiensi pasar yang terjaga. Sejarah ekonomi berulang kali menunjukkan bahwa pertumbuhan tanpa aturan main yang adil hanya akan melahirkan ketimpangan dan monopoli.

Karena itu, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi semakin strategis dalam menjaga agar pasar bekerja sebagai mesin pertumbuhan, bukan arena perebutan rente oleh kelompok bisnis tertentu.

Dalam satu tahun terakhir, paradigma pengawasan persaingan usaha di Indonesia bergerak menuju konsep guided competition atau persaingan terpimpin.

Filosofinya sederhana: pasar tetap diberikan ruang bergerak bebas, tetapi negara akan turun tangan keras ketika muncul distorsi yang mengancam kepentingan publik atau praktik ekonomi tidak sehat yang oleh Presiden disebut sebagai Serakahnomics—yakni perilaku pelaku usaha yang mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil.

“KPPU hadir untuk mengatasi Serakahnomics. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan,” ujar Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Rabu (3/12).

Keseriusan KPPU tidak berhenti pada retorika. Sepanjang tahun 2025 hingga 30 November, KPPU telah menjatuhkan denda sebesar Rp 695 miliar kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Nilai tersebut merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberi toleransi bagi praktik yang merugikan publik. Sementara itu, nilai denda yang sudah dibayarkan per 2 Desember 2025 telah mencapai Rp 52,9 miliar.

Selain itu, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi mencatat rekor baru. KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 kuadriliun, didominasi oleh sektor pertambangan dan logistik. Geliat hilirisasi industri ini membuka peluang besar, namun sekaligus menghadirkan risiko konsentrasi pasar yang dapat memunculkan oligopoli vertikal jika tidak diawasi ketat.

KPPU juga memperkuat pengawasan pada proses pengadaan barang dan jasa. Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, sebagian besar terkait dengan praktik persekongkolan tender. Menurut Aru, pengawasan ini penting agar anggaran besar yang dikeluarkan negara untuk infrastruktur menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan tidak bocor ke kartel proyek.

Selain menindak korporasi besar, KPPU juga memberi perhatian khusus pada kemitraan UMKM. Sepanjang 2025, pengawasan di sektor ritel dan peternakan ayam menghasilkan perbaikan signifikan. Praktik bundling yang merugikan peternak skala kecil dihentikan, dan lebih dari 5.000 mitra waralaba ritel kini memiliki perjanjian yang lebih adil dan transparan.

Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, KPPU memberi rekomendasi agar pemilihan mitra dilakukan transparan dan memprioritaskan UMKM serta koperasi. “Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” tegas Aru.

Di sektor energi, KPPU mendorong kebijakan open access pada jaringan gas serta memastikan tidak ada persaingan usaha tidak sehat.

Ke depan, tantangan kian kompleks. Kartel tidak lagi dilakukan melalui pertemuan tertutup, melainkan melalui kolusi algoritma digital dan praktik self-preferencing oleh platform besar yang berpotensi menenggelamkan UMKM. KPPU tengah menyusun instrumen hukum untuk mengantisipasi ancaman tersebut. Program strategis Koperasi Merah Putih juga mendapat perhatian khusus agar tata kelola tidak menutup akses usaha di level desa.

Dalam laporan World Bank B-Ready 2024, skor persaingan pasar Indonesia baru berada di angka 52, masih berada di bawah Vietnam dan Singapura. Adapun Indeks Persaingan Usaha Indonesia berada pada level 4,95 dari skala 7. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, dibutuhkan peningkatan kualitas persaingan usaha hingga 29 persen, atau setara dengan indeks 6,33.

Persaingan usaha yang sehat bukan aksesori pertumbuhan, tetapi infrastruktur utama pembangunan ekonomi. Dengan memastikan level playing field yang adil, membuka akses pelaku usaha kecil, dan menindak tegas pelanggar, KPPU menegaskan komitmennya menjaga agar kue pembangunan dinikmati secara merata, bukan hanya oleh segelintir konglomerasi.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.