KabarBaik.co, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah strategis dengan mendorong penguatan kerja sama internasional di bawah kerangka BRICS.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai tantangan global yang kian kompleks, khususnya di sektor pangan, energi, dan perdagangan komoditas strategis.
Inisiatif tersebut mengemuka dalam Meeting of the BRICS Working Group on Food Markets yang digelar di Kairo, Mesir, pada 4–5 Februari 2026.
Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.
Forum tersebut menjadi momentum bersejarah karena menandai satu dekade pelaksanaan riset persaingan usaha BRICS di sektor pangan global.
Selain mengevaluasi capaian selama sepuluh tahun terakhir, pertemuan ini juga membuka agenda baru berupa rencana joint market study terhadap perdagangan gandum dan berbagai komoditas pangan strategis dunia.
Studi bersama itu dirancang sebagai instrumen kebijakan berbasis riset.
Tujuannya untuk memetakan struktur pasar, perilaku pelaku usaha, hambatan masuk, hingga potensi risiko konsentrasi dan asimetri informasi di sepanjang rantai nilai perdagangan komoditas global.
Pendekatan ini ditempuh tanpa langsung masuk ke ranah penegakan hukum formal, melainkan lebih menekankan pada penguatan analisis dan rekomendasi kebijakan.
Dalam forum tersebut, negara-negara anggota BRICS, termasuk Indonesia, menyoroti semakin kompleksnya tantangan struktural dalam perdagangan pangan global. Konsentrasi pelaku usaha berskala internasional, integrasi vertikal yang makin kuat, finansialisasi perdagangan komoditas, serta pemanfaatan platform digital dalam transaksi dan pengelolaan data dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas harga dan ketahanan pasokan.
Kondisi tersebut, menurut para peserta, juga dapat melemahkan posisi tawar negara berkembang serta konsumen.
Karena itu, diperlukan kebijakan persaingan usaha yang lebih proaktif, adaptif, dan kolaboratif lintas yurisdiksi.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam agenda BRICS merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang kebijakan persaingan usaha nasional.
“Pasar pangan dan komoditas strategis saat ini sudah bersifat global. Struktur pasar internasional secara langsung memengaruhi harga, pasokan, dan kesejahteraan nasional. Karena itu, kerja sama antarotoritas persaingan usaha negara berkembang menjadi kunci untuk menjaga pasar tetap kompetitif dan adil,” ujar Ifan, sapaan akrabnya, Selasa (10/2).
Di sela kegiatan Working Group, KPPU juga menggelar pertemuan bilateral dengan Wakil Ketua Federal Antimonopoly Service (FAS) Rusia, Andrey Tsiganov. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat memulai penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan penguatan kerja sama kelembagaan di bidang persaingan usaha.
Kerja sama ini akan difokuskan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi riset, serta pertukaran pengalaman dalam penegakan hukum persaingan usaha. Kesepakatan tersebut dilandasi kesadaran bahwa tantangan persaingan usaha di negara berkembang memiliki karakteristik berbeda dibanding negara maju.
Struktur pasar yang cenderung terkonsentrasi, peran negara yang signifikan dalam perekonomian, serta dinamika sektor strategis seperti pangan dan energi memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional.
Selain itu, KPPU juga melakukan diskusi dengan lembaga think tank BRICS, yakni BRICS Competition Law and Policy Center.
Dari pertemuan tersebut disepakati rencana penyelenggaraan forum internasional di Indonesia pada Oktober 2026. Forum itu akan mengangkat tema strategis di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi, serta dinamika perdagangan komoditas global yang semakin terintegrasi.
Kedua pihak juga menyepakati penguatan kerja sama di bidang penelitian dan capacity building guna memperkuat kebijakan persaingan usaha berbasis bukti ilmiah.
Partisipasi aktif KPPU dalam berbagai forum BRICS mencerminkan peran Indonesia dalam mendorong tata kelola persaingan usaha global yang lebih inklusif dan berkeadilan. Melalui sinergi internasional dan penguatan riset kebijakan, KPPU berharap dapat berkontribusi nyata dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya strategis untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dan konsumen Indonesia di tengah dinamika pasar global yang terus berkembang.






