KPPU: Tarif Impor AS Ancam Daya Saing UMKM dan Ekspor Indonesia

oleh -453 Dilihat
IMG 20250507 WA0004
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando

KabarBaik.co – Kebijakan tarif impor reciprocal sebesar 32 persen yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap produk Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya memunculkan kekhawatiran besar.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia, khususnya sektor ekspor dan keberlanjutan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, dalam konferensi pers di Kantor KPPU Jakarta, menyatakan bahwa tarif tinggi tersebut berpotensi melemahkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Pemerintah harus segera merespons secara strategis untuk melindungi pelaku usaha domestik, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” ujar Aru, Rabu (7/5).

KPPU mengidentifikasi empat dampak signifikan dari kebijakan tarif AS. Pertama, penurunan Daya Saing Ekspor
Produk unggulan Indonesia seperti minyak sawit, tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi terancam kehilangan pasar internasional. Dengan tarif 32 persen, produk Indonesia menjadi lebih mahal dibandingkan dengan produk serupa dari negara seperti Malaysia yang hanya dikenakan tarif 24 persen.

Kedua, ancaman oversupply dan serbuan produk impor murah. Penurunan permintaan ekspor diperkirakan akan memicu oversupply di pasar domestik, yang dapat menekan harga komoditas lokal. Selain itu, Indonesia juga berisiko menjadi tujuan limpahan produk murah dari Tiongkok yang terkena tarif tinggi di AS, seperti elektronik, furnitur, dan kendaraan. Potensi banjir produk ini mencapai nilai USD 221,6 miliar.

Ketiga, pengurangan produksi dan risiko PHK. Industri yang bergantung pada ekspor ke AS berpotensi mengurangi produksi, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bahkan penutupan pabrik. Kondisi ini juga membuka peluang akuisisi oleh investor asing, yang dapat mengubah struktur pasar domestik dan mengganggu keseimbangan persaingan usaha.

Keempat, potensi praktik predatory pricing. Dalam pasar yang oversupply, muncul risiko praktik predatory pricing, yaitu strategi menjual barang di bawah harga pasar untuk menguasai pangsa pasar, yang dapat merugikan pelaku usaha lokal.

Untuk mengatasi ancaman ini, KPPU mengajukan beberapa langkah strategis seperti optimalisasi peran KPPU. Pemerintah perlu melibatkan KPPU dalam pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat akibat kebijakan tarif AS. Konsultasi terkait subsidi, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), atau bea masuk anti-dumping juga diperlukan.

Pengawasan merger dan akuisisi. Pembentukan tim lintas kementerian/lembaga untuk mengawasi merger dan akuisisi yang dapat merugikan pasar domestik.

Pengendalian arus produk impor. Pengetatan pengawasan atas produk impor, khususnya yang bersaing langsung dengan produk lokal, serta pengawasan ketat terhadap produk impor ilegal dan yang masuk melalui platform daring.

Relaksasi hukum persaingan. Memberikan ruang bagi pelaku usaha ekspor yang terdampak untuk berkonsultasi dengan KPPU mengenai hambatan bersaing dan strategi yang dapat dilakukan.

KPPU menekankan bahwa UMKM adalah sektor yang paling rentan terdampak oleh kebijakan tarif global. Pemerintah diminta untuk menjadikan UMKM sebagai prioritas dalam setiap negosiasi dan kebijakan ekonomi.

“UMKM adalah garda depan Indonesia. Jika tidak dilindungi hari ini, besok kita hanya akan menjadi penonton di rumah sendiri,” tegas Aru.

Sebagai langkah akhir, KPPU mengusulkan keterlibatan langsung dalam forum-forum strategis pemerintah, termasuk rapat kabinet. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diambil mendukung persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Kebijakan tarif AS ini menjadi ujian bagi ketangguhan ekonomi Indonesia. Dengan sinergi antara pemerintah dan KPPU, diharapkan dampak negatif dapat diminimalisir, sehingga pelaku usaha, terutama UMKM, dapat tetap bertahan dan berdaya saing di tengah tekanan global.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.