KabarBaik.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menindaklanjuti dugaan praktik hambatan usaha di sektor laboratorium. Melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025, lembaga tersebut menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Laboratorium Medio Pratama. Sidang digelar di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Rabu (8/10).
Majelis Komisi yang diketuai Gopprera Panggabean dengan anggota Budi Joyo Santoso menegaskan pentingnya asas keterbukaan dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum persaingan usaha. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua pasal tersebut mengatur larangan persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan serta tindakan yang dapat menghambat produksi maupun pemasaran.
Dalam sidang tersebut, KPPU menghadirkan Ria Setyawati, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, untuk memberikan pandangan akademis terkait aspek hukum perkara ini. Namun, tiga pihak yang dilaporkan, yakni PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III), tidak hadir dalam persidangan.
KPPU menegaskan proses pemeriksaan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga ini menilai sektor laboratorium memiliki peran penting dalam mendukung layanan kesehatan dan industri pengujian, sehingga praktik persaingan usaha yang sehat harus dijaga.








