KPPU: Trading Halt di Bursa Berpotensi Tingkatkan Risiko Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

oleh -305 Dilihat
IMG 20250321 WA0008
KPPU merekomendasikan regulasi yang lebih transparan

KabarBaik.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa pembekuan sementara (trading halt) pada sistem perdagangan pasar modal dapat membuka celah bagi praktik persaingan usaha tidak sehat. Menurut Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, trading halt yang berlangsung terlalu lama atau terlalu sering berisiko menciptakan ketidakadilan di pasar, khususnya bagi perusahaan kecil dan menengah yang rentan terhadap ketidakpastian pasar.

“Perusahaan besar dengan modal kuat bisa memanfaatkan situasi tersebut untuk mengakuisisi perusahaan yang lebih lemah, sehingga meningkatkan konsentrasi pasar dan potensi monopoli,” ujar Eugenia, Jumat (21/3). Oleh karena itu, KPPU menegaskan pentingnya regulasi ketat untuk mencegah dampak negatif dari trading halt.

Pada 18 Maret 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt pada pukul 11:19:31 WIB akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 5%. Perdagangan dilanjutkan kembali 30 menit kemudian, dan IHSG ditutup melemah 3,84%. Eugenia menilai mekanisme penghentian sementara seperti ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kepanikan berlebihan. Namun, ia juga mengingatkan potensi penyalahgunaan oleh pelaku pasar tertentu selama periode trading halt.

“Dalam situasi tertentu, informasi mengenai alasan penghentian perdagangan seringkali tidak merata. Perusahaan besar dengan akses informasi yang lebih baik dapat mengambil keputusan strategis sebelum perdagangan dilanjutkan, sehingga menciptakan keunggulan kompetitif yang tidak adil,” jelas Eugenia. Selain itu, pialang atau pelaku pasar tertentu juga dapat memanfaatkan volatilitas pasca-trading halt untuk menciptakan fluktuasi harga yang tidak wajar, seperti memicu panic selling atau panic buying demi meraup keuntungan dari pergerakan harga ekstrem.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPPU merekomendasikan regulasi yang lebih transparan dan pengumuman trading halt yang tepat waktu. “Alasan penghentian perdagangan harus disampaikan dengan jelas agar semua pelaku pasar memiliki akses informasi yang setara,” tambahnya. Selain itu, koordinasi antara KPPU, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait diperlukan untuk memantau dan menindak tegas praktik-praktik ilegal seperti insider trading atau manipulasi pasar.

KPPU menegaskan komitmennya untuk melindungi integritas pasar modal dan memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. “Kami berupaya menciptakan ekosistem pasar yang adil, transparan, dan kompetitif, sehingga perusahaan besar maupun kecil memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” tutup Eugenia.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.