KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak total mencapai 1.348.925 pemilih. Rinciannya terdiri dari 668.659 laki-laki dan 680.266 perempuan.
Jumlah itu telah ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung pada Kamis (19/9) sore.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Datin) Moh. Qowim, mengatakan jumlah data yang ditetapkan menurun dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Mengalami penurunan sebanyak 208 pemilih dibanding DPS kemarin,” kata dia.
Qowim menjelaskan penurunan itu dipicu validasi yang dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi secara nasional. Pemilih yang terdaftar di wilayah lain atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) otomatis dicoret dari daftar.
“Selain itu, data pemilih yang meninggal dunia juga menjadi salah satu penyebab penurunan jumlah DPT,” sambung Qowim.
KPU Banyuwangi juga telah menindaklanjuti saran dan perbaikan yang diajukan oleh Bawaslu terkait data pemilih. “Kami sudah verifikasi 73 saran perbaikan dari Bawaslu dan telah ditindaklanjuti,” jelasnya.
Hal yang sama juga dilakukan pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di mana KPU telah menjalankan perbaikan berdasarkan saran yang masuk. KPU memastikan bahwa semua masukan yang valid telah diproses sesuai aturan yang berlaku.
Setelah penetapan DPT, tahapan selanjutnya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk mengakomodir calon pemilih yang pindah pilih. DPTb akan mencakup pemilih dari dalam maupun luar kabupaten, khususnya di lingkup Jawa Timur.
Selain DPTb, ada juga tahapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ditujukan bagi mereka yang baru memenuhi syarat di hari pemungutan suara. Pemilih yang telah memiliki KTP atau cukup umur bisa langsung datang ke TPS sesuai domisili.
“Mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS sesuai alamat KTP,” jelas Qowim.(*)






