KPU Bojonegoro Belum Beri Sanksi 4 PPK Pelanggar Etik

Reporter: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -156 Dilihat
Ketua KPU Bojonegoro, Fatkur Rohman.(umam)

KabarBaik.co – Masa kerja badan adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berakhir. Badan adhoc dibentuk sebagai perangkat penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pencoblosan pada 14 Februari lalu.

Badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Masa kerja badan adhoc paling lama dibubarkan 2 bulan pasca pencoblosan.

Namun, menjelang berakhirnya masa kerja badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro belum memberikan sanksi bagi para penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran.

Baca juga:  Tim Relawan Nurul Azizah-Nafik Sahal Serahkan Berkas Dukungan Calon Independen ke KPU Bojonegoro

Ada 4 PPK di Kabupaten Bojonegoro yang dinyatakan melanggar etik dalam proses pencoblosan pilpres februari lalu.

“Masa kerja badan adhoc (PPK) akan habis pada bulan Maret. Sehingga April 2024 sudah melakukan persiapan perekrutan,” ujar Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman, Sabtu (30/3).

Disinggung soal 4 PPK yang telah dinyatakan oleh Bawaslu Bojonegoro bersalah melakukan penggeseran suara saat proses rekapitulasi suara, pihaknya mengaku masih melakukan kajian dan mempelajari rekomendasi dari Bawaslu.

Baca juga:  Dana Hibah Pilkada Bojonegoro 2024 Rp 81 Miliar Cair 100 Persen

“Masih kami pelajari, nanti kami sampaikan hasilnya,” ungkapnya.

Petugas PPK yang dinyatakan bersalah dan melanggar etik itu untuk Kecamatan Padangan, Balen, Margomulyo, dan Kecamatan Bojonegoro. Para petugas itu dinyatakan melanggar etik sebab kecurangan yang dilakukan telah diperbaiki. Rekomendasi hasil putusan Bawaslu disampaikan ke KPU pada 14 Maret 2024 lalu.

Ketua KPU Bojonegoro belum memberikan sanksi dengan alasan masih menimbang fatalitas pelanggaran yang dilakukan. Pada prinsipnya, proses kemarin sudah dilalui dan hasil pun sudah dikembalikan semua baik ditingkatan partai politik, saksi, dan semua yang berkepentingan.

Baca juga:  KPU Umumkan Syarat Pencalonan Perorangan Pilkada Bojonegoro 2024

“Kami akan memproses mereka secara etik. Melihat kesalahan kemarin itu, banyak faktor. Karena ternyata kesalahan itu diketahui ketika proses finalisasi,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.