KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto siap menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada 27-29 Agustus nanti. Para bakal calon dan partai pengusung mulai menjalin komunikasi dengan KPU Kabupaten Mojokerto tentang syarat administrasi yang harus disiapkan para pendaftar.
“Untuk petugas teknis dan prasarana sudah kita siapkan menerima pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oki Saputra di Warung Surodinawan Vintage saat gelar acara media gathering pendaftaran calon.
Menurut Rendy, partai pengusung dari dua bakal pasangan calon yang tampak bergeliat sudah menjalin komunikasi dengan KPU Kabupaten Mojokerto. Mereka menanyakan tentang beberapa syarat administrasi yang harus disiapkan untuk pendaftaran calon. Pihaknya lalu menjelaskan agar mereka melengkapi berkas administrasi dengan detail dan teliti.
“Untuk dokumen kelengkapan administrasi agar diperhatikan supaya tidak ada kekurangan. Kemudian agar bersurat secara resmi kepada KPU terkait kapan pasangan calon akan melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Mojokerto,” ujar Rendy.
Adapun tahapan Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024, pihaknya akan mengumumkan mengenai pendaftaran calon melalui laman resmi KPU Kabupaten Mojokerto. Setelah itu, baru dibuka pendaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus.
Adapun teknis pendaftaran, lanjut Rendy, KPU Kabupaten Mojokerto akan berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik dan LO pasangan calon terkait teknis pendaftaran. “Untuk siapa saja yang bisa masuk ke ruangan saat akan kita komunikasikan,” katanya.
Tahapan selanjutnya ketika nanti pasangan calon sudah terdaftar, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada 27 Agustus-2 September di Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya. Lalu, dilanjutkan dengan penelitian administrasi yang akan dilaksanakan pada 29 Agustus hingga 4 September.
“Kita sampaikan pemberitahuan hasil penelitian mulai tanggal 5-6 September 2024 dan kita berikan waktu untuk perbaikan pada tanggal 6-8 September 2024,” jelas Rendy. Pasca ditelaah semuanya dinyatakan lengkap dan tidak ada lagi perbaikan, maka KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September.
“Pasca calon ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mojokertk, maka bagi calon dari petahana harus cuti mulai 25 September, karena itu sudah masuk tahapan kampanye hingga masuk minggu tenang yaitu tiga hari menjelang hari pemungutan suara,” pungkasnya. (*)