KPU Kota Kediri Tunggu Instruksi Pusat Soal Penggunaan Aplikasi Sirekap di Pilkada 2024

oleh -2697 Dilihat
7011efe8 4ade 4847 b1d5 54b25afa4f4e
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri belum bisa memastikan apakah aplikasi Sirekap akan kembali digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Reza Christian, Ketua KPU Kota Kediri, membenarkan hal tersebut dan pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) maupun keputusan dari KPU RI. Sebab, saat ini tahapan pilkada masih sampai sampai pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih.

“Kita masih menunggu regulasi lebih lanjut, ya pasti tiap tahapan nanti ada kayak PKPU dan juknis (petunjuk dan teknis),” ucapnya Rabu (26/6)

Perlu diketahui, aplikasi Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan legilatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemarin.

Yang mana hasil penghitungan suara dan hasil rekapitulasi suara diinput melalui aplikasi Sirekap.

Aplikasi tersebut dipakai untuk membantu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk menginput hasil perhitungan suara kedalam aplikasi tersebut, dimana aplikasi ini terpusat secara nasional.

Reza sosok pria berambut putih itu menambahkan jika KPU Kota Kediri saat ini masih berfokus dengan proses coklit oleh 782 pantarlih yang telah dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Usai pencoklitan, berlanjut dengan tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga berlanjut dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan November 2024 mendatang.

Reza menambahkan jika KPU Kota Kediri juga sudah komunikasi dengan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan untuk memastikan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih) dalam keadaan sehat dalam menjalankan tugasnya.

“Kemarin untuk syarat-syaratnya kan ada itu, jadi syaratnya ialah surat sehat baik dari puskesmas maupun rumah sakit itu kita lihat dari data itu. secara regulasi secara hukum itu sah,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.