KabarBaik.co – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) KPU Kabupaten Pasuruan telah rampung. Saat ini proses pencocokan kembali data dari hasil temuan di lapangan yakni pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Kabupaten Pasuruan menemukan puluhan ribu pemilih yang masuk kategori TMS. Tentu ini angka yang tidak sedikit, sehingga perlu dilakukan pencocokan kembali agar tidak terjadi kesalahan saat penetapan.
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Fatimatus Zahro mengatakan, bahwa pengumpulan data sudah selesai sejak 24 Juli lalu. Meski begitu pihaknya telah melakukan pencocokan data kembali kepada pemilih TMS.
“Ada sekitar 84.412 atau sekitar 6,5 persen masyarakat yang tidak memenuhi syarat pemilih dari data yang kami peroleh. Masyarakat yang tidak memenuhi syarat diantaranya pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, dan berpendudukan ganda,” kata Zahro, Selasa (6/8).
Data TMS ini dijelaskan juga oleh Zahro bahwa hampir ada di seluruh kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.
“Kita sudah mendata TMS untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan, dan rata di setiap kecamatan kami menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Diketahui dari hasil coklit yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasuruan terdata sebanyak 1.297.669 pemilih yang ada di Kabupaten Pasuruan. Seluruh pemilih ini nantinya akan menyuarakan hak pilihnya dalam Pilkada November 2024 mendatang. (*)