KabarBaik.co – Hilangnya batu nisan Mbah Tameng di Kompleks Makam Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik menyisakan misteri. Dugaan sementara, nisan tersebut hilang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kronologi hilangnya potongan nisan Mbah Tameng pun diungkap Rusdian Iskandar, Juru Pelihara Kompleks Makam Sunan Giri. Terdapat sejumlah kejanggalan.
“Jadi pada hari Rabu (19/3), petugas mendapati kedua nisan Mbah Tameng ditutup kain putih. Padahal sebelumnya tidak pernah ada penutupnya. Kemudian keesokan harinya Kamis (20/3) pagi, saat dicek kembali nisan tersebut sudah hilang,” ungkap Rusdian, Selasa (25/3).
Duh! Batu Nisan Makam Mbah Tameng Cicit Sunan Giri di Gresik Diduga Hilang Dicuri
Pihaknya menduga, nisan yang terbuat dari pahatan batu itu hilang pada Rabu malam. “Sudah dicari di sekitar makam namun tidak ada, kemungkinan ya dicuri orang,” tandasnya.
Rusdianto pun meluruskan bahwa, Mbah Tameng bukan cicit Sunan Giri. Melainkan santri yang sekaligus penjaga Sunan Giri tatkala masa peperangan di masa lampau.
“Bukan (cicit, Red), beliau bisa dikatakan santri Mbah Sunan Giri dan pelindung yang membentengi. Sehingga disebut Mbah Tameng,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan aksi pencurian terjadi di kompleks Makam Sunan Giri, salah satu situs cagar budaya nasional di Gresik. Batu nisan milik Makam Mbah Tameng diduga hilang dalam beberapa hari terakhir.
Kejadian ini memicu keprihatinan, terutama di kalangan pemerhati sejarah yang menilai lemahnya pengawasan sebagai faktor utama. Pemerhati sejarah sekaligus pegiat pelestarian situs budaya di Gresik, Gilang Adiwidya, menyoroti hilangnya batu nisan tersebut sebagai bentuk kelalaian.
“Batu nisan Mbah Tameng yang masuk dalam situs di kompleks Makam Sunan Giri diduga dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga kini hilang satu,” kata Gilang kepada awak media, Sabtu (22/3).
Gilang menyayangkan lemahnya pengawasan di kompleks makam yang berstatus cagar budaya nasional. Menurutnya, tanggung jawab utama ada pada juru pelihara makam serta pengelola situs.
“Seharusnya juru pelihara Makam Sunan Giri bertanggung jawab atas masalah ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlindungan situs ini juga telah dibantu oleh Polisi Khusus Cagar Budaya Gresik,” ujarnya.(*)