KabarBaik.co – Polres Blitar Kota mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia yang terjadi di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (26/1) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial NV, 21, warga Tangerang, yang merupakan menantu korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan NV sebagai tersangka. Tersangka merupakan menantu korban,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers, Selasa (27/1).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Yulfa Nurohman, anak korban sekaligus suami tersangka. Pelapor menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, sepeda listrik milik tersangka juga diketahui sudah tidak berada di lokasi. “Pelapor melihat sepeda listrik tidak ada, lalu masuk ke rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Usai kejadian, tersangka diketahui melarikan diri bersama anaknya menggunakan sepeda listrik menuju wilayah Tulungagung. Tersangka kemudian berhasil diamankan oleh petugas.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Tersangka mengaku sering dimarahi dan dicaci oleh korban, bahkan sempat diusir dari rumah.
“Motifnya sakit hati. Tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban,” ungkap AKBP Kalfaris.
Kapolres Kalfaris menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka terlibat cekcok dengan korban. Korban sempat mengambil gergaji dan mengusir tersangka dari rumah.
Saat terjadi dorongan, korban terjatuh, lalu tersangka mencekik leher korban. Melihat gunting di sekitar lokasi, tersangka kemudian menusukkan ke bagian dada dan leher korban.
“Pada saat cekcok dengan pelaku, korban sambil membawa gergaji,” tandasnya.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka di beberapa titik di tubuh korban.
“Ditemukan luka lecet di bagian depan tubuh, dua luka tusuk di dada kanan, dua luka iris di leher kanan, serta tanda-tanda mati lemas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)







