KabarBaik.co, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember M. Husni Thamrin membantah klaim Wakil Bupati Djoko Susanto yang merasa haknya dikebiri dengan membeberkan fakta penerimaan hak finansial hingga hampir Rp 500 juta.
Thamrin menegaskan pihaknya memegang data valid terkait pengeluaran dan hak protokoler yang telah dicairkan, termasuk insentif pajak yang masuk ke rekening pribadi Wakil Bupati.
“Selama menjabat kurang lebih satu tahun, ada hak Pak Djoko yang masuk ke rekening pribadinya nyaris setengah miliar rupiah. Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” ungkap Thamrin, Selasa (3/2).
Ia menyayangkan sikap Djoko yang dinilai tidak transparan kepada publik mengenai penerimaan dana tersebut.
Selain urusan finansial, Thamrin meluruskan polemik mengenai fasilitas kendaraan dinas. Menurutnya, mobil dinas Wakil Bupati selalu tersedia dan terparkir di rumah dinas.
“Mobil dinas itu selalu ada dan terparkir manis di sana. Masalah apakah mobil itu digunakan atau tidak, itu murni keputusan pribadi Pak Djoko, bukan karena fasilitasnya ditarik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bagian Umum Pemkab Jember selalu responsif terhadap setiap klaim yang diajukan, termasuk klaim biaya perjalanan istri Wakil Bupati. (*)






