KabarBaik.co – Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya kembali didatangi kuasa hukum Meady, Shannon Spencer mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (17/9). Kehadiran mereka untuk menanyakan tindak lanjut eksekusi terhadap Letnan Satu Laut (K) dr. RBEP, yang sudah divonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi terdakwa dalam putusan Nomor 171 K/Mil/2025. Dengan demikian, vonis pidana penjara pada tingkat pertama dan banding telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan putusan tersebut dijalankan.
Shannon Selaku kuasa hukum korban menuturkan pihaknya telah dua kali mengirim surat kepada Kepala Lemasmil. Surat terakhir dilayangkan pada 9 September 2025, tetapi tak kunjung mendapat jawaban pasti.
“Kami menanyakan surat yang sudah kami kirim. Sampai sekarang tidak ada kejelasan soal eksekusi putusan yang sudah inkrah. Anehnya, terdakwa masih bebas dengan dalih sakit, padahal sakit itu tidak didukung surat keterangan medis yang valid,” kata Shannon.
Shannon juga menyoroti kejanggalan dokumen medis yang dipakai terdakwa. Menurutnya, keterangan tersebut hanya mengacu pada riwayat penyakit lama tahun 2021, tanpa pemeriksaan terkini, bahkan ditandatangani dokter yang tidak melakukan pemeriksaan langsung.
“Surat dokter itu tidak relevan. Jadi kesannya dibuat untuk menghindari penahanan. Sementara pihak Oditur maupun Lemasmil belum memberi kejelasan. Itu yang membuat proses hukum ini terasa menggantung,” tegasnya.
Dalam kunjungannya, Shannon diterima oleh bintara jaga Lemasmil bernama Afifudin, yang menyampaikan bahwa laporan serta surat yang disampaikan kuasa hukum akan ditindaklanjuti.
Meski mendapat jawaban demikian, Shannon menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menagih keadilan. Ia meminta agar Lemasmil dan Oditur Militer segera menjalankan putusan MA, tanpa alasan yang berlarut-larut.
“Prinsipnya, eksekusi harus dilakukan. Jangan sampai hukum ini hanya tegas kepada rakyat biasa, tetapi lemah bila menyangkut aparat,” pungkasnya. (*)