Kuasa Hukum Datangi Lesmamil Surabaya, Desak Eksekusi Pelaku KDRT Anggota TNI

oleh -170 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 17 at 5.15.58 PM
Kuasa hukum Maedy, Shannon Spencer menunjukkan salinan surat keterangan dokter tahun 2021

KabarBaik.co – Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya kembali didatangi kuasa hukum Meady, Shannon Spencer mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (17/9). Kehadiran mereka untuk menanyakan tindak lanjut eksekusi terhadap Letnan Satu Laut (K) dr. RBEP, yang sudah divonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi terdakwa dalam putusan Nomor 171 K/Mil/2025. Dengan demikian, vonis pidana penjara pada tingkat pertama dan banding telah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan putusan tersebut dijalankan.

Shannon Selaku kuasa hukum korban menuturkan pihaknya telah dua kali mengirim surat kepada Kepala Lemasmil. Surat terakhir dilayangkan pada 9 September 2025, tetapi tak kunjung mendapat jawaban pasti.

“Kami menanyakan surat yang sudah kami kirim. Sampai sekarang tidak ada kejelasan soal eksekusi putusan yang sudah inkrah. Anehnya, terdakwa masih bebas dengan dalih sakit, padahal sakit itu tidak didukung surat keterangan medis yang valid,” kata Shannon.

Shannon juga menyoroti kejanggalan dokumen medis yang dipakai terdakwa. Menurutnya, keterangan tersebut hanya mengacu pada riwayat penyakit lama tahun 2021, tanpa pemeriksaan terkini, bahkan ditandatangani dokter yang tidak melakukan pemeriksaan langsung.

“Surat dokter itu tidak relevan. Jadi kesannya dibuat untuk menghindari penahanan. Sementara pihak Oditur maupun Lemasmil belum memberi kejelasan. Itu yang membuat proses hukum ini terasa menggantung,” tegasnya.

Dalam kunjungannya, Shannon diterima oleh bintara jaga Lemasmil bernama Afifudin, yang menyampaikan bahwa laporan serta surat yang disampaikan kuasa hukum akan ditindaklanjuti.

Meski mendapat jawaban demikian, Shannon menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menagih keadilan. Ia meminta agar Lemasmil dan Oditur Militer segera menjalankan putusan MA, tanpa alasan yang berlarut-larut.

“Prinsipnya, eksekusi harus dilakukan. Jangan sampai hukum ini hanya tegas kepada rakyat biasa, tetapi lemah bila menyangkut aparat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.