KabarBaik.co – Terdakwa kakek pencuri 1 ekor ayam Suyatno (56), warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, akan melaporkan balik atas apa yang dialaminya. Hal itu dilakukan setelah kasus tersebut dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, melalui P26 karena dianggap tidak cukup bukti.
Penasehat hukum terdakwa, Sujito mengatakan Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro itu, diduga membuat laporan palsu. “Kita akan melakukan langkah-langkah karena klien kami sudah ditahan selama 28 hari, tanpa kesalahan yang jelas,” ungkap Sujito, Kamis (13/6).
Pelaporan balik itu dilakukan agar seseorang yang memiliki kuasa tidak bertindak sewenang-wenang dengan melaporkan orang tanpa bukti yang jelas. “Karena ini jelas tidak bisa dibuktikan, di persidangan eksepsi kita diterima, dan diperkuat oleh P26 yang menunjukan kasus ini tidak cukup bukti, dan hari ini kita telah mempersiapkan laporanya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro resmi menghentikan penuntutan pidana terhadap terdakwa pencuri 1 ekor ayam atas nama Suyatno. Dihentikanya penuntutan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, sesuai surat P26 yang dikeluarkan oleh Kejari Bojonegoro, pada tanggal 31 mei 2024.
Terdakwa Suyatno sebelumnya telah dibebaskan melalui putusan sela, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu, setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.
Sementara itu, Kepala Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Siti Kholifah tidak menjawab saat dikonfirmasi awak media vai telpon via Aplikasi Whatsapp.
Sebelumnya, kasus pencurian 1 ekor ayam ini terjadi sejak november tahun 2022, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.
Hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau pada ahir Januari 2024, sebelum dibebaskan melalui sidang putusan sela. Meski dianggap dakwaan tidak cermat, namun pihak jaksa masih punya upaya untuk memperbaiki dakwaan, sebelum ahirnya keluar surat P26 karena menguatkan putusan sela yang dianggap tidak cukup bukti. (*)