Kuasa Hukum Oknum Wartawan dan LSM Soroti Kejanggalan Dakwaan di Pengadilan Negeri Malang

oleh -286 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 23 at 12.58.15
Kuasa hukum oknum wartawan dan LSM, Kayat Hariyanto, saat diwawancarai. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, oknum wartawan, Lukman dan LSM, Fuad, digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (23/7). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Kayat Hariyanto dan tiga lainnya, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan dan menyebut kasus yang menjerat kliennya tidak berdiri sendiri.

Menurut Kayat, pasal yang dikenakan terhadap Lukman dan Fuad berubah sejak proses penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan. “Awalnya hanya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman. Tapi saat pelimpahan tahap dua, jaksa menambahkan Pasal 378, 372, dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE,” ujar Kayat, usai persidangan.

Kayat juga mengungkap bahwa dirinya baru secara resmi mendampingi kedua terdakwa sehari setelah penangkapan, yakni pada 13 Februari 2025. Surat kuasa untuk Fuad dibuat terlebih dahulu, disusul kuasa untuk Lukman beberapa hari kemudian. “Pemeriksaan awal tidak kami dampingi karena belum resmi menjadi kuasa hukum. Pendampingan baru dimulai saat pemeriksaan di kejaksaan,” jelasnya.

Bahkan, Kayat juga menyebut adanya kejanggalan pada narasi peristiwa yang dibacakan jaksa. Dalam dakwaan disebutkan bahwa kejadian terjadi pada 18 Februari 2025, padahal Lukman dan Fuad telah ditangkap lebih dulu pada 12 Februari 2025.

“Kami belum tahu apakah ini kesalahan pengetikan atau tidak. Tapi faktanya, itu sudah dibacakan di persidangan. Tentu akan kami telusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyatakan, bahwa kasus yang menimpa kliennya bermula dari peristiwa dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren di wilayah Payan, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial M.

“Klien kami tidak mengenal korban, pelaku, maupun keluarga pelaku. Tapi kemudian ada pihak yang memperkenalkan mereka sehingga seolah-olah Lukman dan Fuad adalah bagian dari peristiwa tersebut. Bahkan dalam dakwaan seolah-olah Lukman menjadi aktor intelektual,” urainya.

Pihaknya pun berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang pekan depan, sekaligus mendesak agar semua pihak yang terkait dengan peristiwa awal turut diproses secara hukum.

“Kami sudah melaporkan keluarga pelaku pencabulan ke Pemkot dan Polres Batu. Mereka diduga melakukan penipuan, menghalang-halangi proses hukum, dan melanggar UU Pers dengan upaya menghentikan pemberitaan,” katanya.

Sedangkan, sidang lanjutan dijadwalkan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Diketahui, Polisi menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemerasan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu. Keduanya adalah Fuad Dwiyono, 51, oknum anggota LSM dan Yohanes Lukman Adiwinoto, 40, yang mengaku sebagai wartawan.

Sedangkan, Fuad Dwiyono merupakan Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu sekaligus petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTPPA/P2TP2A) Kota Batu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.