Kubu Nurul-Nafik Resmi Layangkan Surat Gugatan ke Bawaslu Bojonegoro

Reporter: Shohibul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -119 Dilihat
Kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati bojonegoro jalur Perseorangan mengirimkan surat gugatan ke Bawaslu Bojonegoro.

KabarBaik.co – Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah-Nafik Sahal resmi mengajukan permohonan sengketa jumlah berkas dukungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin (20/5) malam.

Permohonan sengketa tersebut disampaikan langsung oleh prinsipal individu bapaslon, yakni Nafik Sahal didampingi oleh Kuasa Hukumnya, H. Sunaryo Abuma’in serta sejumlah relawan.

“Dengan dikembalikannya berkas dukungan oleh KPU Bojonegoro, kami keberatan dan merasa dirugikan sehingga kami mencari keadilan di Bawaslu,” kata H. Sunaryo Abuma’in, Selasa (21/5).

Mbah Naryo sapaan H.Sunaryo Abu Ma’in mengatakan, Bawaslu Bojonegoro memiliki kewenangan memutus perkara sengketa pemilihan. Kubunya menyerahkan berbagai persyaratan yang dimohonkan oleh bapaslon bupati maupun wabup kepada lembaga pengawas tersebut.

Baca juga:  Gugatan Dikabulkan Disambut Gembira Relawan, KPU Bojonegoro Koordinasi dengan Pusat

Ia merasa pihaknya mengaku dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, sebab berkas fisik syarat minimal dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal telah lebih dari yang ditentukan oleh aturan.

“Data kami riil ini sudah melebihi syarat minimal. Data tersimpan di bapaslon malah 100 ribu lebih, (namun yang diserahkan sebanyak 75.777), tetapi saat diinput, karena waktu relatif sangat singkat kami tidak dapat mengunggah semuanya,” tambah Mbah Naryo.

Baca juga:  KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal dari Jalur Perseorangan

Ia menilai kendalanya disebut karena aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) itu sering error, lemot, sehingga banyak data dukungan tidak dapat diunggah.

“Kalau Silon lancar kan tidak akan seperti ini, jangan kemudian kami yang jadi korban, semestinya bagaimana alat-alat itu diperbaiki, padahal jumlah berkas fisik sudah melebihi ketentuan minimal, ini tidak adil,” lanjutnya.

Mbah Naryo berharap agar berita acara pengembalian berkas dukungan yang dikeluarkan oleh Sekretariat KPU Bojonegoro dapat dibatalkan, dan nantinya dalam putusan Bawaslu Bojonegoro memerintahkan kepada KPU Bojonegoro untuk membuka kembali Silonkada.

Baca juga:  Sejumlah Warga Dorong Adik Mansesnag Maju Pilkada Bojonegoro 2024

“Kami berharap agar Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk segera melaksanakan putusan itu,” tegasnya.

Sementara itu ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan telah menerima permohonan sengketa dari pasangan calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal.

“Malam tadi kami menerima permohonan sengketa dari Bapaslon, dan kalau sudah diregistrasi maka akan ada pemanggilan kepada para pihak baik pemohon dan termohon untuk musyawarah tertutup,” ungkap Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.