KUHP Nasional Berlaku, Kejari Kota Blitar Tegaskan Penjara Bukan Pilihan Utama bagi ABH

oleh -35 Dilihat
9dcd44bc cb3d 4767 a17d bef4d3fe7817
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menegaskan bahwa pengaturan pidana terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional lebih mengedepankan perlindungan hak dan masa depan anak, bukan semata-mata pemidanaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Blitar Gigih Benah Rendra, menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, penahanan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) diupayakan seminimal mungkin. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan tumbuh kembang serta masa depan anak.

“Pada prinsipnya, pidana terhadap anak diatur agar sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan. Negara hadir untuk melindungi masa depan anak,” jelas Gigih, Selasa (20/1).

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, penahanan tetap dapat dipertimbangkan. Terutama apabila anak melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, seperti kasus narkotika atau terorisme.

“Untuk perkara tertentu dengan ancaman pidana berat, tentu ada ruang pertimbangan hukum. Namun itu tetap menjadi pengecualian, bukan aturan umum,” tegasnya.

Gigih menambahkan, seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi, dinamika tindak pidana yang melibatkan anak juga semakin kompleks. Oleh karena itu, regulasi dalam KUHP nasional disusun untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam praktiknya, pidana penjara terhadap anak disebut sebagai langkah paling akhir, setelah melalui berbagai proses dan pertimbangan hukum, termasuk pendekatan keadilan restoratif.

“Kami menempatkan pidana penjara sebagai alternatif terakhir. Ada tahapan dan proses yang harus dilalui sebelum sampai ke sana,” ujarnya.

Untuk penanganan perkara pidana anak, Kejari Kota Blitar juga telah menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kerja sama ini bertujuan memastikan pendampingan dan pembinaan anak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.