Kunci Ganda Kotak Amal Berhasil Gagalkan Pencurian di Masjid Gancung Gresik

oleh -1006 Dilihat
IMG 2202
Pelaku Yanto. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Aksi pencurian kotak amal di Masjid Roudhotul Jannah, Dusun Gancung, Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik berhasil digagalkan, Kamis (17/4).

Seorang pria asal Surabaya bernama Yanto, 27 tahun, diamankan warga bersama petugas kepolisian setelah kepergok mencuri uang di kotak amal masjid tersebut.

Belum sempat menggasak semua uang sedekah jemaah, aksinya gagal lantaran adanya kunci tambahan pada kotak amal.

Kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat Arkan, 61 tahun, marbot masjid, datang hendak membersihkan area dalam masjid. Namun ia dikejutkan dengan kehadiran seorang pria asing yang tergesa-gesa keluar dari dalam masjid.

Setelah diperiksa, dua kotak amal yang biasanya berada di ruang jemaah tampak rusak. Arkan pun langsung meneriakkan kata Maling dan mengejar pria tersebut.

Warga sekitar bersama perangkat desa segera menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas yang sigap menerima laporan kemudian bergerak cepat menyisir area sekitar dan akhirnya berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di dekat rel kereta api Desa Tumapel, tak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah merusak dua kotak amal. Dari kotak amal di ruang jemaah wanita, ia berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp35.000.

Sementara satu kotak amal lainnya yang berisi Rp 2.630.000 gagal ia curi lantaran terhalang kotak pengaman tambahan di dalamnya. Kunci ganda. Pelaku memutuskan kabur ketika mengetahui ada orang masuk ke masjid.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah obeng yang digunakan untuk merusak gembok, dua buah kotak amal, dan uang tunai sebesar Rp 2.665.000. Pelaku kini diamankan di Polsek Duduksampeyan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan, membenarkan kejadian tersebut. “Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar dia dalam keterangannya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.