KabarBaik.co – Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) bersama Wakil Wali Kota Pasuruan beserta jajarannya menerima arahan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait peningkatan kualitas pelayanan publik. Arahan tersebut disampaikan di sela penandatanganan nota kesepakatan antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kota Pasuruan di Gedung Gradhika Kota Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengajak jajarannya untuk mengikuti arahan yang disampaikan Ombudsman RI untuk memberikan layanan publik ke masyarakat secara maksimal. Arahan dari Ombudsman RI bahwa sektor layanan publik menjadi sektor utama bagi tugas pejabat dan pegawai pemerintah.
“Di pemerintahan itu ada urusan wajib dan urusan pilihan, maka layanan publik ini menjadi layanan wajib bagi kita seiring ekspektasi publik yang semakin tinggi. Pemerintah dituntut untuk lebih memberikan layanan publik yang maksimal. Apalagi di era media sosial hari ini, bisa kita lihat sedikit ada layanan yang kurang nyaman itu sudah viral dan lain sebagainya,” ujarnya.
Adi menyatakan, di Kota Pasuruan sudah ada layanan pengaduan. “Hari ini kita sudah menyediakan layanan untuk pengaduan terhadap layanan publik, kita punya yang namanya e sambat, kita punya namanya span lapor yang harapannya publik bukan hanya menyampaikan keluhannya tapi bagaimana tindak lanjutnya dari laporan publik,” jelasnya.
Dengan kunjungan Ombudsman RI, Adi berharap lembaga tersebut bisa memberikan kerangka layanan publik seiring dengan tuntutan ekspetasi publik yang semakin tinggi. “Harapannya Ombudsman RI bisa memberikan kerangka bagaimana layanan publik kita seiring dengan tuntutan dan perkembangan hari ini langsung bisa dirasakan oleh masyarakat karena layanan publik ini berhubungan langsung bagaimana kesejahteraan masyarakat kita,” pungkasnya. (*)






